Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan dari Seluruh Tindak Pidana

Kamis, 31 Jul 2025, 22:31 WIB

JAKARTA –Surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada Tom Lembong telah disetujui DPR.Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, biasanya terkait dengan masalah politik atau konflik.

Ket. Foto: Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta — Sumber: ANTARA

“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dasco menyatakan permohonan abolisi untuk Tom Lembong itu disampaikan lewat Surat Presiden Nomor 43 tertanggal 30 Juli 2025.

Dalam Surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi uang kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rp400 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum juga dalam Surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor 43/tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor 43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Undang-Unadng Dasar 1945, abolisi merupakan hak prerogatif seorang Presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana. Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.

Mengenai perintangan yang dituduhkan jaksa kepada Hasto Kristiyanto, Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli.

Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.

Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 tipikor juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/7/2025).  

*dari berbagai sumber

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.