Aksi Culas Produsen Beras Nakal Terbongkar: 212 Merek Langgar Aturan Resmi

Rabu, 30 Jul 2025, 23:25 WIB

JAKARTA - Praktik penyalahgunaan label kualitas beras—di mana produsen menjual beras medium dengan kemasan dan harga premium—merupakan bentuk manipulasi pasar yang merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik. 

Modus ini umumnya memanfaatkan lemahnya pengawasan distribusi, celah regulasi dalam standarisasi mutu, serta rendahnya literasi konsumen terhadap kualitas beras.

Ket. Foto: Ilustrasi - Beras.  — Sumber: Antara

Selain merugikan konsumen secara langsung karena membayar lebih untuk kualitas yang tidak sepadan, praktik ini juga menciptakan distorsi pasar. 

Produsen beras yang jujur menjadi kalah bersaing karena harga jual mereka lebih tinggi akibat penggunaan bahan baku yang benar-benar premium. 

Akibatnya, pasar beras premium menjadi tidak sehat, dan upaya pemerintah dalam menstabilkan harga pangan bisa terkendala.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang sempat beredar di pasaran terbukti tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Amran, seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7), menyebut akan menindak tegas peredaran beras tersebut.

"Ini khusus untuk beras premium dan medium yang tidak sesuai standar. Kami tegaskan, ini adalah standar pemerintah," katanya.

Dikatakan Amran, penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menjual beras oplosan, khususnya pada kategori beras medium dan premium.

Amran menjelaskan, standar pemerintah untuk beras medium menetapkan kadar patahan (broken) maksimal 25 persen, sementara untuk beras premium maksimal 15 persen.

Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras di pasaran, sebanyak 212 di antaranya ditemukan tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Bahkan ada yang broken-nya mencapai 30 persen, 35 persen, 40 persen, hingga 50 persen. Ini jelas tidak sesuai standar. Mau itu disebut oplosan atau apapun, yang jelas tidak sesuai regulasi pemerintah," tegas Mentan.

Ia menyatakan data temuan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hukum, hasilnya menunjukkan kesamaan.

"Arahan Bapak Presiden jelas, tindaklanjuti. Maka semua yang tidak sesuai aturan akan ditindak oleh penegak hukum," ujar Amran.

  • Beras Oplosan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.