WNA Azerbaijan Rampok Money Changer Rp191 Juta di Bali, Modus Tukar Uang

Selasa, 29 Jul 2025, 12:00 WIB

Kuta, Bali – Aksi kriminal warga negara asing kembali mengguncang kawasan wisata Kuta, Bali. Seorang pria asal Azerbaijan berinisial TFO (35) ditangkap aparat kepolisian setelah mencoba merampok sebuah money changer dengan modus penukaran uang. Jumlah uang yang berhasil digondol pelaku sebelum akhirnya digagalkan mencapai Rp191 juta.

Peristiwa ini terjadi ketika pelaku datang ke sebuah money changer dengan niat mencurigakan. TFO mengaku ingin menukarkan uang sebesar 12.000 dolar Amerika Serikat. Namun, alih-alih melakukan transaksi di tempat, ia meminta agar uang tunai dikirim langsung ke sebuah vila di kawasan Kuta.

Permintaan itu dilayani pihak money changer. Dua orang karyawan, Moch Ezekiel Tan dan M Faisal, berangkat menuju vila sambil membawa uang sebesar Rp191.150.000. Sesampainya di lokasi, keduanya menghitung uang di hadapan TFO. Namun, situasi berubah mencekam ketika seorang pria lain muncul dan mengaku sebagai anggota Interpol.

Tanpa banyak bicara, pria tersebut langsung menyerang kedua karyawan. Dalam kekacauan itu, uang ratusan juta dibawa kabur. Namun aksi pelarian pelaku tidak berjalan mulus. Salah satu karyawan dengan sigap menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku, membuatnya terjatuh dan uang berserakan di jalan.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membantu mengamankan TFO. Polisi dari Polsek Kuta pun tiba di lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, rekan pelaku yang berpura-pura menjadi Interpol berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai. Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang kabur," ujarnya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi tunai, apalagi di wilayah wisata yang kerap menjadi incaran pelaku kejahatan lintas negara. Polisi mengimbau agar transaksi dengan jumlah besar tetap dilakukan di tempat resmi dan diawasi ketat.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.