Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD untuk 149.687 Penerima Juli 2025

Senin, 28 Jul 2025, 13:40 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Dinas Sosial pada Jumat, 25 Juli 2025. Bantuan tersebut terdiri dari tiga program utama, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan total penerima sebanyak 149.687 orang.

Masing-masing penerima bantuan sosial menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, dan pada penyaluran kali ini diberikan tambahan khusus untuk periode bulan Juli 2025. Program ini menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang ditujukan bagi kelompok rentan di wilayah DKI Jakarta.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran. Proses verifikasi dilakukan secara ketat dan menyeluruh, melibatkan pemadanan berbagai sumber data dan pemutakhiran rutin bersama petugas pendamping sosial serta pengurus RT.

“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” ujar Iqbal di Jakarta, Senin (28/7).

Penyaluran bantuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Kepgub 270 Tahun 2025 mengenai Penerima dan Besaran Bansos PKD untuk kelompok anak usia dini, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Dalam keputusan tersebut, bantuan diberikan kepada penerima eksisting, penerima tahun 2024 yang sempat ditangguhkan, serta penerima baru.

Jumlah penerima pada bulan Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ. Selain itu, terdapat penambahan 56.351 penerima baru, yang terdiri dari 38.414 lansia untuk KLJ, 4.489 penyandang disabilitas untuk KPDJ, dan 13.448 anak untuk KAJ.

Namun, penyaluran bantuan bagi penerima baru tersebut masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif yang dilakukan oleh Bank Jakarta. Dana bantuan baru dapat dicairkan setelah proses administrasi perbankan tersebut selesai.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pelindungan Sosial, salah satu syarat penerima Bansos PKD adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, seiring perubahan regulasi, saat ini DTKS telah digantikan oleh Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025.

Dengan berlakunya Permensos tersebut, proses pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia dan penetapan penerima bantuan sosial kini merujuk pada data yang tercatat dalam DTSEN. Status kesejahteraan individu dalam DTSEN menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima program bantuan sosial PKD.

Pemprov DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya penyaluran bantuan agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat dianggap penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program bansos ini.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, aduan, atau laporan terkait pelaksanaan bansos PKD, dapat mengakses kanal resmi Dinas Sosial melalui laman siladu.jakarta.go.id. Layanan pengaduan juga tersedia melalui WhatsApp Pusdatin Kesos di nomor 0897 383 8586, atau dapat menghubungi Bank Jakarta di layanan 1500 351.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.