Sudah Dapat SK PPPK, Puluhan Guru di Pandeglang Malah Ajukan Gugatan Cerai! ini Alasannya

Jumat, 25 Jul 2025, 15:15 WIB

Pandeglang - Fenomena sosial menarik terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang mencatat lonjakan jumlah guru yang mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan mereka. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai sekitar 50 orang hanya dalam satu tahun terakhir angka yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Yang menarik, mayoritas gugatan diajukan setelah para guru tersebut mendapatkan Surat Keputusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK). Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, menyatakan bahwa momen terbitnya SK PPPK kerap menjadi titik balik dalam dinamika rumah tangga para guru.

"Sebagian besar pengajuan gugatan perceraian memang terjadi setelah mereka menerima SK PPPK," ujar Mukmin, Jumat (25/7).

Dari data yang dihimpun, para penggugat didominasi oleh guru perempuan. Alasan yang paling banyak muncul adalah faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga masalah jarak karena pasangan bekerja di luar kota. Menurut Mukmin, status baru sebagai ASN kontrak ini sering kali membawa perubahan besar dalam kehidupan para guru, baik dari sisi finansial maupun kepercayaan diri.

"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, dan suami yang bekerja jauh dari rumah," ungkapnya.

Melihat kecenderungan ini, Dindikpora Pandeglang mulai mengambil langkah antisipatif. Salah satunya adalah dengan menawarkan mediasi internal bagi guru yang menghadapi konflik rumah tangga.

"Kita tidak tinggal diam. Kita berupaya memediasi dan menyarankan penyelesaian yang tidak langsung ke jalur hukum," tambah Mukmin.

Fenomena ini membuka diskusi lebih luas soal dinamika rumah tangga di tengah naiknya status sosial dan ekonomi. Apakah kemandirian finansial membuat seseorang lebih berani mengambil keputusan besar dalam hidupnya? Atau justru ini cermin dari retaknya hubungan yang selama ini terpendam?

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.