Digitalisasi Parkir On-Street, Pemprov DKI Luncurkan JakParkir untuk Atasi Kemacetan dan Parkir Liar

Jumat, 25 Jul 2025, 15:00 WIB

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat transformasi digital di sektor transportasi, salah satunya dengan meluncurkan sistem digitalisasi parkir tepi jalan (on-street parking) melalui aplikasi JakParkir. Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pemesanan tempat parkir secara online melalui ponsel, sehingga penggunaan ruang parkir lebih efisien dan terhindar dari praktik parkir sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa JakParkir menjadi bagian dari grand design digitalisasi transportasi Jakarta. Aplikasi ini memungkinkan pengguna merencanakan dan memesan lokasi parkir on-street sebelum tiba di tempat tujuan.

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

"Tentu dengan JakParkir ini, nanti secara grand design-nya, masyarakat itu lewat hand-held-nya bisa melakukan, lewat handphone, bisa melakukan perencanaan akan parkir di mana. Sehingga dia bisa melakukan booking parkir, walaupun itu parkir on-street," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Digitalisasi parkir ini diharapkan mampu menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang parkir. Syafrin mencontohkan kondisi saat ini di mana dua ruang parkir kerap digunakan oleh satu kendaraan akibat posisi parkir yang tidak tepat. Dengan sistem pemesanan daring, masyarakat dapat lebih tertib dan saling menghargai dalam menggunakan ruang publik.

"Yang harusnya dua ruang parkir untuk dua kendaraan, tiba-tiba hanya dipakai oleh satu, karena dia parkirnya tidak pas misalnya. Nah ini ke depan itu grand design-nya, sehingga nanti ada keteraturan di sini," jelasnya.

Selain itu, aplikasi JakParkir juga memungkinkan pengguna menghindari kehabisan tempat parkir dan mengurangi potensi konflik antar pengguna kendaraan. Saat ini, sistem JakParkir masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di sekitar 10 ruas jalan di Jakarta.

"Saat ini masih di sekitar 10 ruas jalan yang diterapkan, dan tentu secara bertahap ini akan diperluas," ungkap Syafrin.

Digitalisasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI untuk mewujudkan sistem transportasi cerdas (smart mobility) yang terintegrasi dalam program Jakarta Smart City. Selain meningkatkan kenyamanan pengguna, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam retribusi parkir dan memberantas parkir liar yang merugikan pendapatan daerah.

Pemanfaatan teknologi JakParkir juga diproyeksikan membantu memastikan seluruh pendapatan dari sektor parkir masuk secara akuntabel ke kas daerah. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur kota yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Dengan penerapan sistem ini, warga Jakarta diharapkan dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mencari tempat parkir sekaligus membantu menciptakan tata kelola ruang publik yang lebih baik.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.