Larangan untuk ASN Menggunakan LPG Subsidi 3 Kilogram

Kamis, 24 Jul 2025, 22:45 WIB

Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

"Larangan ini karena ASN tidak termasuk warga sebagai penerima subsidi dari pemerintah, sebagaimana juga polisi dan TNI," kata Analis Kebijakan Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang Abdi Barri Salam di Sampang, Kamis.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Ia menjelaskan, Pemkab Sampang telah menyampaikan sosialisasi terkait larangan itu kepada ASN melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Larangan menggunakan LPG subsidi 3 kilogram itu tidak hanya untuk ASN di tingkat kabupaten, akan tetapi juga di kecamatan dan kelurahan.

"Bagi yang tetap nekat membeli gas subsidi, akan dikenai peringatan hingga sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain menyosialisasikan larangan menggunakan gas LPG bagi ASN, Pemkab Sampang juga menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat.

Menurut Barri, sosialisasi itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa pengguna LPG subsidi 3 kilogram terdiri atas empat kelompok masyarakat, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Selain tentang ketentuan pengguna, pemkab juga menyosialisasikan tentang kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram tersebut.

Sesuai ketentuan, menurut dia, ada sembilan kelompok yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

Masing-masing pengusaha restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha binatu atau laundry, usaha batik dan ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan temuan Pemkab Sampang, selain ASN banyak orang mampu dan pelaku usaha yang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, sehingga menyebabkan jatah subsidi kurang tepat sasaran," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kalsel

3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.