Kenapa Satria Arta Kumbara Putuskan Hidup Jadi Tentara Bayaran Russia? Ternyata karena Faktor Ini

Kamis, 24 Jul 2025, 13:45 WIB

JAKARTA - Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi mengungkapkan latar belakang mantan anggota marinir Satria Arta Kumbara memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang.

“Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp750 juta,” kata Endi saat ditemui di kawasan Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Ket. Foto: Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi — Sumber: antara foto

Endi menduga Satria meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidupnya yang terbilang hedonisme.

Karena kesulitan membayar utang, Endi akhirnya mencoba peruntungan dengan bermain judi online (judol). Niat hati uang hasil judol dipakai untuk membayar utang, Endi mengatakan Satria justru semakin merugi.

“Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya,” kata Endi.

Endi melanjutkan, desakan itu membuat Satria ingin mencari uang dengan cara lain yakni dengan bergabung menjadi tentara bayaran Russia.

Endi mengatakan Satria sudah tidak terlihat bertugas sejak 2022 dan akhirnya dipecat oleh TNI 2023. Beberapa tahun kemudian, Endi baru mengetahui bahwa Satria sudah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan kini sedang berperang.

Di tempat yang sama, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya tidak ingin ikut campur tentang status kewarganegaraan Satria.

Pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Penegasan tersebut merespons video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI. “Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa lalu.

Ia menjelaskan hal tersebut sebagaimana diatur melalui Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan atau naturalisasi murni.

Menkum menyebutkan sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan, kata dia, diatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 huruf d, dengan tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.

Ditambahkan pula bahwa pada Pasal 23 huruf e menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini Kementerian Hukum RI belum pernah menerima laporan secara resmi, termasuk dari perwakilan di luar negeri, terkait status Satria yang menjadi tentara di negara lain.

“Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan eks anggota marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

  • Dankormar
  • Satria Arta Kumbara
  • Tentara Bayaran Russia

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.