Pemkot Bengkulu: Pembayaran Gaji PPPK Dilakukan Awal Agustus
Rabu, 23 Jul 2025, 13:15 WIBKOTA BENGKULU â Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyebut pada awal Agustus 2025 dilakukan pembayaran gaji 1.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pada Juni 2025Â seiring persetujuan pusat terkait anggaran gaji tersebut.
"Usulan anggaran ke pemerintah pusat sudah kita ajukan dan mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu transfernya masuk, langsung kita bayar. Jumlah yang kita usulkan sesuai dengan gaji, karena juga gaji PPPK ini bervariatif berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, dan sebagainya," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, di Bengkulu, Rabu (23/7).
Ia menerangkan pada awal Agustus 2025 ditargetkan seluruh PPPK tahap pertama yang telah dilantik tersebut akan menerima gaji pertamanya, sekaligus tunjangan sesuai dengan aturan berlaku.
Untuk itu, ia meminta kepada para PPPK tahap pertama agar tetap bersabar dan tetap bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu untuk besaran gaji PPPK tahap pertama yang akan disalurkan bervariasi sesuai dengan tingkatan pendidikan dan pengalaman kerja.
Seperti untuk PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan gaji pokoknya sekitar Rp2,5 juta dan dapat mencapai hingga Rp3 juta dengan tambahan tunjangan anak dan istri.
Untuk lulusan D3, kata dia, gaji pokoknya sebesar Rp2,8 juta dan dengan tunjangan anak serta istri bisa mencapai Rp3,5 juta. Sedangkan lulusan S-1 gaji pokoknya Rp3 juta, yang dapat meningkat hingga Rp3,9 juta setelah ditambah tunjangan anak dan istri.
Sebelumnya Pemkot Bengkulu melantik 1.411 PPPK tahap pertama yang dilakukan secara bertahap yaitu mulai tanggal 16 hingga 18 Juni 2025. Pelantikan yang dilakukan secara bertahap tersebut dilakukan mengingat jumlah calon PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu cukup banyak mecapai ribuan orang.
Pelantikan terhadap calon PPPK tahap pertama tersebut menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
- Pemkot Bengkulu
- Gaji PPPK
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wisata Museum Zoologi dan Kebun Raya Bogor
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu (21/1), Galeri24 dan UBS Kembali Melonjak, Ada yang Tembus Rp2,82 Juta/gr
-
Tak Sabar Debut! Noah Sadaoui Siap Menggebrak Paruh Kedua Bersama Dewa United
-
Kementerian PU Kerahkan 100 Lebih Alat Berat Tangani Bencana Sumatera
-
Warga AS Mulai Khawatir akan Ada Wajib Militer AS untuk Berperang dengan Iran
-
Teror Buaya di Babel! Hewan Liar Masuk Permukiman, Pemerintah Bikin Tim Penangkap
-
Menteri PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rusun Depok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.