Dana Operasional RT/RW di Jakarta Cair Mulai Oktober 2025, Pramono Teken Aturan Resminya

Rabu, 23 Jul 2025, 11:00 WIB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa pencairan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan dimulai pada bulan Oktober 2025. Kepastian ini disampaikan usai Pramono menandatangani seluruh aturan terkait pencairan dana tersebut.

“Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tanda tangan. Nanti saya umumkan pada saat berlakunya, mudah-mudahan bulan Oktober,” kata Pramono.

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci berapa besar dana yang akan diterima masing-masing RT dan RW.

Saat masa kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono bersama wakilnya Rano Karno pernah menjanjikan adanya peningkatan signifikan terhadap dana operasional perangkat kewilayahan tersebut. Dalam sebuah wawancara di Museum MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 3 September 2024, Pramono menyampaikan rencananya untuk menggandakan dana tersebut.

“Di era kepemimpinan kami kalau diberikan kesempatan, yang namanya biaya operasional untuk RT bisa di-double-kan jadi Rp 4 juta, RW jadi Rp 5 juta,” ucap Pramono kala itu.

Ia menyebut angka sebelumnya hanya sebesar Rp 2 juta untuk RT dan Rp 2,5 juta untuk RW.

Dengan total RT dan RW di Jakarta yang mencapai 30.900, jika kenaikan ini direalisasikan, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 68 miliar per bulan. Namun, Pramono meyakini anggaran tersebut masih tergolong rasional, terlebih jika dibandingkan dengan kapasitas fiskal Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang mencapai Rp 86 triliun per tahun.

“Angka itu masih masuk akal,” tegas Pramono.

Ia mengisyaratkan bahwa peningkatan dana operasional untuk RT dan RW sejalan dengan komitmen pemerataan kesejahteraan di tingkat akar rumput dan merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk memperkuat fungsi pelayanan publik di tingkat lokal.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad menyambut baik usulan peningkatan dana operasional tersebut, namun memberikan catatan penting agar kebijakan tidak diterapkan secara parsial.

"Usulan kenaikan operasional RT dan RW kami sambut baik. Tapi harus ada keadilan dan pemerataan," ujar Riano, Rabu (23/7/2024).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus berlaku secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat kewilayahan agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Riano juga mengingatkan agar pemerintah provinsi tetap mengedepankan akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini dan tidak mengesampingkan aspek pengawasan terhadap pemanfaatan dana operasional oleh para pengurus RT dan RW.

Dengan telah ditekennya aturan resmi pencairan dana dan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan, tinggal menunggu realisasi dari janji politik Pramono-Rano untuk meningkatkan kesejahteraan para pengurus lingkungan di seluruh Jakarta.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.