- Home
-
- Luar Negeri
-
- Trump Teken RUU Stablecoin...
Trump Teken RUU Stablecoin, Regulasi Kripto Makin Jelas
Senin, 21 Jul 2025, 18:40 WIBWashington - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (18/7), resmi menandatangani rancangan undang-undang (RUU) penting tentang koin stabil (stablecoin) menjadi undang-undang (UU) dalam sebuah upacara di Gedung Putih. Ini menjadi regulasi federal pertama tentang stablecoin di AS.
Undang-Undang Panduan dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Koin Stabil (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act) AS, atau GENIUS Act, diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada Kamis (17/7) setelah Senat menyetujui RUU tersebut pada Juni.
DIkutip dari Antara, Trump menjadi pendukung RUU tersebut dan mendesak anggota parlemen dari Partai Republik untuk memberikan dukungan.
"GENIUS Act menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan sederhana untuk membangun serta membuka potensi besar stablecoin yang didukung dolar. UU ini mungkin merupakan revolusi terbesar dalam teknologi keuangan sejak kelahiran internet itu sendiri," ujar Trump.
GENIUS Act menjabarkan standar untuk stablecoin, sejenis mata uang digital yang dipatok ke dollar AS atau mata uang fiat lainnya.
Menurut GENIUS Act, Federal Reserve (The Fed) dan Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency) AS akan bertanggung jawab dalam mengawasi penerbitan stablecoin.
UU tersebut juga menetapkan persyaratan bagi para penerbit untuk secara rutin membagikan informasi mengenai cadangan mereka dalam bentuk mata uang AS, simpanan giro, obligasi pemerintah (treasuries), dan "aset-aset yang disetujui" lainnya.
Trump menyatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah lebih lanjut untuk menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia, dan penggunaan stablecoin akan meningkatkan permintaan terhadap treasuries AS, menurunkan suku bunga, serta memperkuat status dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia.
Dengan kapitalisasi pasar diperkirakan mencapai sekitar 250 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.329), stablecoin dolar AS terutama digunakan sebagai aset perantara untuk perdagangan atau sebagai alat untuk mengakses dolar AS di negara-negara yang mengalami hiperinflasi atau isu-isu moneter lainnya.
- Kebijakan Presiden Donald Trump
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bangli Gaet Investasi Wisata Kapal Pesiar Ramah Lingkungan di Danau Batur Bali
-
Donald Trump Teken Perintah Eksekutif untuk Menghapus Departemen Pendidikan AS
-
Sporting Lisbon Sambut Kairat di Laga Awal Liga Champions
-
Penerapan Tarif 32 Persen oleh AS, Kurangi Pendapatan RI 20 Persen
-
AS Akan Cabut Status Hukum Sementara Lebih dari 530.000 Migran, Deportasi Besar-besaran Bakal Terjadi
-
Kasus Keracunan MBG, Pemerintah Tinjau Ulang Standar Juru Masak SPPG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.