Penerima Bansos Terindikasi Judi “Online” Tak Langsung Dihentikan

Senin, 21 Jul 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono mengatakan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk bermain judi online (judol) akan dikaji terlebih dahulu, tidak langsung dihentikan penyalurannya.

Dii menegaskan saat ini Kemensos tengah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek permasalahan yang terjadi di rekening para penerima bansos yang terindikasi menggunakan bantuan tersebut untuk judol.

Ket. Foto: Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. — Sumber: Antara

“Ini kita sedang asesmen, sedang kita dalami, kalau benar, kemudian mereka menggunakan bansos untuk judi, ya nanti harus kita selesaikan, tetapi ini harus melalui proses kajian yang mendalam, kita kan enggak ngerti, gitu lho, bisa saja, misal rekeningnya dipakai (orang lain),” kata Agus di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan para penerima bansos tersebut juga bisa saja tidak tahu jika mereka terlibat dalam judi online. “Bisa saja, misalkan rekeningnya dipakai. Bisa saja mereka enggak tahu kalau sebetulnya itu adalah judi, mereka main gim, gitu atau alat komunikasinya dipinjam oleh pihak lain,” ujar dia.

Oleh karena itu, katanya, Kemensos tidak bisa serta-merta menyimpulkan atau mengambil tindakan sebelum proses pendalaman rekening bansos yang terindikasi digunakan untuk judol tuntas diusut oleh PPATK.

Agus Jabo menyampaikan bantuan sosial harus tepat sasaran, dan digunakan untuk keperluan sesuai dengan komponen yang ada di bantuan sosial. “Kalau misalnya bantuan sosial kemudian dipakai bukan untuk kebutuhan harian, itu sudah menyalahi aturan,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024, mencapai 957 miliar rupiah dengan 7,5 juta kali transaksi.

Tengah Memverifikasi

Sebelumnya, Mensos menyatakan kementeriannya saat ini sedang mendalami dan memverifikasi adanya dugaan penerima bantuan sosial yang rekeningnya digunakan untuk bermain judol.

“Ini sedang didalami karena surat resminya baru kita terima pekan lalu dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI membahas data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa hari lalu.

Saifullah Yusuf mengatakan bila penerima bansos tersebut menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judol, maka Kemensos akan mencabut penyaluran bansos tersebut. “Kalau benar-benar melanggar tentu kita coret (sebagai penerima bansos). Tetapi kalau misalnya dimanfaatkan oleh orang lain, tentu kita akan dalami bersama PPATK,” katanya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.