Pemkab Solok Siapkan Status Darurat Karhutla Antisipasi Kebakaran Meluas
Minggu, 20 Jul 2025, 21:10 WIBPemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat menyiapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda daerah tersebut menyusul lonjakan kasus karhutla dalam dua bulan terakhir.
Wakil Bupati (Wabup) Solok Candra di Solok, Minggu mengatakan penetapan status darurat karhutla tersebut terkait adanya peningkatan kasus beberapa waktu terakhir. Â
Hal itu disampaikan langsung Wabup Solok dalam rapat koordinasi tanggap darurat karhutla yang digelar di rumah dinasnya.
Candra juga menyampaikan keprihatinannya terhadap lebih dari 100 titik kebakaran yang terjadi sejak Mei hingga Juni 2025.
Beberapa di antaranya seperti kebakaran di Bukit Junjung Sirih dan Hiliran Gumanti, bahkan nyaris mengancam pemukiman warga dan fasilitas umum.
âAlhamdulillah sebagian besar berhasil kita atasi cepat. Tapi keterbatasan personel dan armada masih menjadi tantangan besar di lapangan,â ujar Wabup.
Wabup juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bupati untuk segera menetapkan status darurat karhutla, guna mempercepat mobilisasi sumber daya.
Ia mengimbau seluruh camat dan wali nagari untuk aktif mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
âKami minta seluruh elemen masyarakat untuk turut andil. Ini bukan kerja satu atau dua institusi saja. Bahaya karhutla ini nyata dan kita harus mencegah sebelum terlambat,â katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ferdinal Asmin mengungkapkan bahwa berdasarkan prediksi BMKG, musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung hingga September 2025, memperbesar potensi kebakaran.
âSetiap hari kami menerima laporan titik api di Kabupaten Solok. Operasional kami pun terbatas akibat efisiensi anggaran. Maka, penetapan status tanggap darurat menjadi penting, agar koordinasi dan bantuan lintas sektor bisa optimal,â kata Ferdinal.
Ia juga menambahkan mayoritas penyebab kebakaran masih berasal dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, tentu melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan Hendrio Fadly menyebutkan bahwa secara teknis dan regulatif, Kabupaten Solok telah memenuhi empat indikator penting untuk penetapan status tanggap darurat karhutla.
Empat indikator tersebut antara lain meningkatnya intensitas kebakaran, titik api konsisten muncul di sejumlah wilayah, hari tanpa hujan tinggi, dan prediksi kemarau ekstrem dari BMKG.
âDengan status darurat, logistik dan SDM bisa segera dikerahkan. Ini langkah penting agar kita tidak kalah lebih awal dalam menghadapi bencana,â ucapnya.
- Pemkab Solok
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Polemik Royalti Lagu, Grup Band Ungu Tak Masalah Lagunya Diputar di Tempat Umum, Asalkan Tetap Patuhi Aturan
-
MK Perluas Wewenang Bawaslu soal Pilkada
-
Upaya Pelestarian Lingkungan, Pertemuan COP15 Resmi Digelar di Zimbabwe
-
IHSG Nyaris Tak Bergerak Sepekan Ini, Cermin Lesunya Daya Gerak Pasar Saham
-
Inspirasi OOTD Hari Raya Lebaran ala Coach: Tampil Elegan dan Percaya Diri dengan Sentuhan Signature
-
Pemkab Sigi Sebut Program MBG Sudah Menyasar 3.299 Siswa di Dolo
-
Terjang Medan Sulit, Pemkab Solok Gunakan Perahu untuk Salurkan Bantuan ke Warga Terisolasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.