Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa atas Penyalahgunaan Kekuasaan

Sabtu, 19 Jul 2025, 15:29 WIB

SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada hari Sabtu (19/7) didakwa atas tuduhan penyalahgunaan wewenang atas penerapan darurat militer yang bersifat jangka pendek.

Dakwaan terbaru ini yang ketiga setelah dakwaan sebelumnya pada bulan Januari dan Maret terkait deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember dan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan lainnya.

Ket. Foto: Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri persidangan pemakzulannya di Mahkamah Agung pada bulan Januari 2025. — Sumber: AP

Menurut tim yang dipimpin penasihat khusus Cho Eun-suk, Yoon dituduh melanggar hak-hak anggota Kabinet selama proses musyawarah darurat militer, menyusun deklarasi darurat militer secara retroaktif, memerintahkan penghapusan catatan dari telepon terenkripsi, dan pelanggaran lainnya.

Tim telah berupaya menginterogasi Yoon beberapa kali sejak penahanan keduanya minggu lalu tetapi gagal karena Yoon menolak untuk hadir.

Yoon menjadi presiden petahana pertama di negara itu yang ditahan pada bulan Januari setelah melawan upaya penangkapan selama berminggu-minggu, menggunakan detail keamanan presiden untuk menggagalkan penyelidik.

Pada bulan Maret , ia dibebaskan atas dasar prosedural, bahkan saat persidangannya atas tuduhan pemberontakan terus berlanjut.

Minggu lalu dia ditahan lagi setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan karena khawatir dia akan menghilangkan bukti dalam kasus tersebut. 

Jaksa "mendakwa mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi tugas resmi khusus", kata jaksa Park Ji-young kepada wartawan, Sabtu.

Park mengatakan Yoon juga tidak mengikuti prosedur yang diperlukan untuk mengumumkan darurat militer, termasuk mengadakan pertemuan dengan semua anggota kabinet pemerintah. 

Yoon juga didakwa dengan "menyusun dan membuang dokumen palsu" yang menyatakan perdana menteri dan menteri pertahanan telah mendukung darurat militer.

Yoon menolak menghadiri pemeriksaan sejak ia ditahan, tetapi muncul di pengadilan pada hari Jumat dalam sidang untuk mengajukan permohonan pembatalan surat perintah penangkapannya. 

Tim hukum mantan presiden mengatakan kepada wartawan bahwa Yoon membela diri selama lebih dari 30 menit, dan menyebutkan "mobilitas fisiknya yang terbatas dan tantangan yang dihadapinya".

Pengadilan menolak permintaan tersebut. 

Yoon ditahan di sel isolasi yang memiliki kipas angin tetapi tidak memiliki AC di tengah gelombang panas melanda Korea Selatan.

  • Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.