Skandal Gula Rafinasi Ilegal Guncang Industri Gula Nasional: Petani Bangkrut, Konsumen Tertipu, ID FOOD Ambil Tindakan Tegas!
Kamis, 17 Jul 2025, 10:20 WIBJAKARTA - Peredaran gula rafinasi ilegal kini menjadi ancaman serius bagi kestabilan ekosistem pangan Indonesia. Holding BUMN Pangan, ID FOOD, tak tinggal diam melihat kekacauan ini.Â
ID FOOD mendesak agar Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri segera menindak tegas praktik haram ini yang sudah merugikan petani tebu, pelaku industri resmi, hingga konsumen yang tak tahu-menahu.
Gula rafinasi seharusnya hanya digunakan industri makanan dan minuman, bukan dilempar sembarangan ke pasar konsumsi.Â
Tapi yang terjadi, produk ini malah dijual bebas, menciptakan kekacauan harga dan menipu masyarakat dengan kualitas yang tak sesuai standar.Â
Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, mengungkapkan kondisi ini sangat merugikan produsen sah seperti mereka dan mencederai kepercayaan publik.
âPaling parah, pelaku nekat mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject lalu mengemasnya pakai karung bekas bermerek âRaja Gulaâ, milik ID FOOD. Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi juga bentuk perusakan citra dan integritas produk nasional,â tegas Yosdian.
Salah satu kasus terbesar terungkap di Banyumas, Jawa Tengah. Polda setempat berhasil membongkar praktik oplosan ilegal ini pada (11/7/2025).Â
Menurut Yosdian, kasus semacam ini menjadi bukti celah pengawasan di lapangan masih terbuka lebar.
Akibat peredaran ilegal ini, para petani tebu lokal kini menjerit. Penyerapan gula kristal putih (GKP) dari petani turun drastis.Â
Anak usaha ID FOOD, PT PG Rajawali I, bahkan melaporkan pada (6/2025), terjadi pelelangan tanpa satu pun penawaran.Â
âIni sinyal bahaya untuk keberlangsungan industri gula dalam negeri. Kami sudah sangat terpukul,â ujar Yosdian prihatin.
Kerugian bukan hanya dirasakan ID FOOD, tapi juga seluruh rantai produksi. Harga jatuh, hasil panen tak terserap, dan masa depan petani kian suram.Â
Di tengah upaya Indonesia mengejar swasembada gula, kehadiran produk ilegal ini justru menjadi duri dalam daging.
Yosdian menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN pangan, aparat penegak hukum, dan pelaku industri untuk menertibkan tata niaga.Â
Lebih lanjut, Yosdian juga menyerukan kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan produk gula yang mencurigakan.
âIni bukan sekadar soal bisnis, tapi soal keadilan bagi petani dan hak konsumen untuk mendapatkan produk berkualitas. Gula rafinasi bukan untuk dikonsumsi langsung. Kami akan terus mengedukasi publik agar tidak tertipu dan mendukung penertiban total pasar,â pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tegas dan kolaborasi lintas sektor, ID FOOD berharap praktik busuk ini segera diberantas hingga ke akarnya demi menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan industri gula Indonesia.
- gula rafinasi ilegal
- ID FOOD
- gula
- industri gula
- gula rafinasi
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.