Bocah 8 dan 10 Tahun Jadi Pelaku Pelemparan Batu KRL di Bogor, Begini Langkah PT KAI

Rabu, 16 Jul 2025, 08:21 WIB
Bogor, Jawa Barat – Kecelakaan yang tampak sepele sempat mengguncang jadwal operasional KRL relasi Jakarta Kota–Bogor pada Jumat (11/7). Sekitar pukul 16.05 WIB, Commuter Line nomor 1322 melintas di antara Stasiun Cilebut dan Bogor, tepatnya dekat JPO Pasar Anyar, ketika tiba-tiba sebuah batu kecil menerjang kaca jendela pintu belakang kereta hingga retak. Meski tidak menimbulkan korban luka, aksi ini menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan penumpang.

Menurut Kasi Humas Polres Bogor Kota, Ipda Eko Agus, pelaku ternyata masih di bawah umur. Dua bocah berinisial MF (8) dan MFS (10) kedapatan sedang bermain di pinggir rel dan iseng melempar batu ke arah kereta. Salah satu batu mengenai kaca kereta hingga retak.

Petugas gabungan dari KAI Commuter langsung melakukan penyisiran lokasi pada pukul 17.20 WIB dan berhasil menemukan kedua bocah tersebut. Mereka kemudian dibawa ke rumah masing-masing pada pukul 17.50 WIB, sebelum akhirnya berdua bersama orang tua dan perwakilan PT?KAI tiba di Stasiun Bogor pada pukul 18.25 WIB. Kasus ini kemudian dilanjutkan proses mediasi di Polsek Bogor Tengah sekitar pukul 20.45 WIB.

Dalam mediasi, orang tua pelaku menyatakan siap bertanggung jawab. Mereka menandatangani surat pernyataan untuk mencegah anak mereka mengulangi aksi serupa. Karena usia pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian dan PT?KAI sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, bukan melalui jalur pidana formal.

Pihak KAI Commuter menyoroti bahwa rangkaian kereta yang rusak akibat lemparan batu ini sempat tidak beroperasi hingga tiga hari untuk perbaikan kaca. Dalam pernyataannya, VP Corporate Secretary Joni Martinus mengecam tindakan pelemparan tersebut sebagai bentuk vandalisme yang mengancam keselamatan publik. Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto, menekankan bahwa meski pelaku masih anak-anak, dampak dari aksi tersebut sungguh berbahaya. Ia meminta dukungan masyarakat dan pemeran wilayah seperti RT/RW untuk mendidik anak-anak agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Dari sudut hukum, Undang?Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang tindakan yang merusak sarana perkeretaapian. Jika tindakan tersebut menyebabkan bahaya besar atau korban luka, pelaku meskipun masih anak-anak tetap dihukum penjara hingga 15 tahun berdasarkan KUHP Pasal 194.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.