Bocah 8 dan 10 Tahun Jadi Pelaku Pelemparan Batu KRL di Bogor, Begini Langkah PT KAI

Rabu, 16 Jul 2025, 08:21 WIB
Bogor, Jawa Barat – Kecelakaan yang tampak sepele sempat mengguncang jadwal operasional KRL relasi Jakarta Kota–Bogor pada Jumat (11/7). Sekitar pukul 16.05 WIB, Commuter Line nomor 1322 melintas di antara Stasiun Cilebut dan Bogor, tepatnya dekat JPO Pasar Anyar, ketika tiba-tiba sebuah batu kecil menerjang kaca jendela pintu belakang kereta hingga retak. Meski tidak menimbulkan korban luka, aksi ini menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan penumpang.

Menurut Kasi Humas Polres Bogor Kota, Ipda Eko Agus, pelaku ternyata masih di bawah umur. Dua bocah berinisial MF (8) dan MFS (10) kedapatan sedang bermain di pinggir rel dan iseng melempar batu ke arah kereta. Salah satu batu mengenai kaca kereta hingga retak.

Petugas gabungan dari KAI Commuter langsung melakukan penyisiran lokasi pada pukul 17.20 WIB dan berhasil menemukan kedua bocah tersebut. Mereka kemudian dibawa ke rumah masing-masing pada pukul 17.50 WIB, sebelum akhirnya berdua bersama orang tua dan perwakilan PT?KAI tiba di Stasiun Bogor pada pukul 18.25 WIB. Kasus ini kemudian dilanjutkan proses mediasi di Polsek Bogor Tengah sekitar pukul 20.45 WIB.

Dalam mediasi, orang tua pelaku menyatakan siap bertanggung jawab. Mereka menandatangani surat pernyataan untuk mencegah anak mereka mengulangi aksi serupa. Karena usia pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian dan PT?KAI sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, bukan melalui jalur pidana formal.

Pihak KAI Commuter menyoroti bahwa rangkaian kereta yang rusak akibat lemparan batu ini sempat tidak beroperasi hingga tiga hari untuk perbaikan kaca. Dalam pernyataannya, VP Corporate Secretary Joni Martinus mengecam tindakan pelemparan tersebut sebagai bentuk vandalisme yang mengancam keselamatan publik. Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto, menekankan bahwa meski pelaku masih anak-anak, dampak dari aksi tersebut sungguh berbahaya. Ia meminta dukungan masyarakat dan pemeran wilayah seperti RT/RW untuk mendidik anak-anak agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Dari sudut hukum, Undang?Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang tindakan yang merusak sarana perkeretaapian. Jika tindakan tersebut menyebabkan bahaya besar atau korban luka, pelaku meskipun masih anak-anak tetap dihukum penjara hingga 15 tahun berdasarkan KUHP Pasal 194.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

Berita Terbaru

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.