LPSK Dipercaya Pemerintah Kelola Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual
Minggu, 13 Jul 2025, 18:45 WIBPANGKALPINANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius P.S Wibowo mengungkapkan bahwa LPSK dipercaya pemerintah untuk mengelola dana bantuan terhadap korban kekerasan seksual, sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi korban tindak kejahatan ini.
âAlhamdulillah, LPSK diberikan amanah untuk mengelola dana bantuan korban kekerasan seksual tahun ini,â kata Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Minggu (13/7).
Ia mengatakan LPSK mengelola dana bantuan korban tindak pidana kekerasan sesual ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 Undang-Undang Nomor 24 tentang Restitusi Untuk Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
âPeraturan pemerintah ini sudah ditandatangani pada Juni 2025 dan pengelolaan dana bantuan korban kekerasan seksual ini meliputi beberapa aspek diantaranya penghimpunan dana, pengelolaan dana dan pemanfaatan dana untuk kompensasi bagi restitusi kurang bayar,â ujarnya.
Ia mengakui saat ini LPSK memang membutuhkan penguatan kelembagaan LPSK, karena melalui mandat di dalam peraturan pemerintah ini ada mandat tambahan LPSK harus mengelola dana bantuan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual ini.
âKe depannya akan mencakup pemulihan melalui kompensasi untuk restitusi kurang bayar kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual ini,â katanya.
Ia menyatakan jumlah program perlindungan yang diberikan LPSK selama 2024 sebanyak 8.292 dengan rincian perlindungan atas keamanan korban dan saksi 1.908, pemberian bantuan seperti bantuan medis biaya pemakaman, bantuan rehabilitasi psikologis dan lainnya 2.619 dan fasilitasi ganti kerugian sebanyak 3.765.
âLPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah,â katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
LPSK Dipercaya Kelola Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, Harus Amanah!
-
8.853 Warga Temanggung Dapat Rp1,2 Juta dari DBHCHT Kabupaten
-
PHR Redam Konflik Satwa dengan Manusia Lewat Program Sahabat Gajah di Riau
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Ketua MPR Apresiasi Muhammadiyah Selalu Tanggap dalam Penanggulangan Bencana
-
Silfra Fissure, Rekahan Aktif Dua Benua yang Terus Melebar
-
Pentingnya Digitalisasi untuk Mewujudkan Desa Anti Korupsi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.