Sound Horeg Dianggap Rusak Moral dan Lingkungan, MUI Serukan Fatwa Haram!
Kamis, 10 Jul 2025, 16:38 WIBPasuruan, Jawa Timur - Debat panas kembali berkecamuk soal sound horeg, alias sistem pengeras suara besar-besaran dari truk keliling yang biasa menyemarakkan hajatan, karnaval, dan kampanye di pedesaan. Suara bass ekstrem ini telah memicu keresahan publik, dari kaca rumah yang bergetar hingga gangguan tidur bagi lansia dan pasien.
Pada pertemuan Forum Satu Muharram 1447 H di Ponpes Besuk, Pasuruan (26â27 Juni 2025), sekitar 50 pesantren se-Jatim sepakat mengeluarkan fatwa haram sound horeg meski hanya sebagai simbol, bukan pada soal volume semata. Dalam pengajuan itu, KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahaya sosial dan moral yang menyertainya, âKalau sound horeg itu symbol syiar fussaq⦠ada alkohol, joget tak senonoh, dan campur baur...â
MUI Jawa Timur, melalui Ketua Komisi Fatwa KH Maâruf Khozin, memberikan dukungan tegas terhadap keputusan ini. Ia menyebut sound horeg telah menciptakan keresahan, mengganggu santri mengaji, pasien, guru, hingga warga sakit dengan efek getaran yang bahkan dapat merusak properti.
âSound horeg hanya dinikmati segelintir, tapi merugikan banyak orang⦠kaca bisa getar dan pecahâ
Selain itu, MUI Pusat menekankan bahwa fatwa saja tidak cukup; MUI mendorong pemerintah dan aparat untuk ambil tindakan nyata, dari pembatasan izin hingga penindakan hukum.
PBNU menegaskan bahwa sound horeg bisa jadi haram jika menimbulkan "mafsadah" seperti gangguan umum atau menjadi ajang maksiat.
âJika sound horeg menimbulkan mabuk-mabukan, joget parah, tentu bisa jadi haramâ
Antropolog Puji Karyanto (Universitas Airlangga) menyoroti aspek seni sound horeg yang awalnya sebagai karnaval tradisional, âSeni itu harmoni... kalau terlalu keras jadi hilang esensinya.â Suara keras bukan lagi hiburan, tapi Noise Pollution.
Lebih lanjut, ia menegaskan sound horeg rentan merusak struktur bangunan dan pendengaran.
Paguyuban sound di Malang turut angkat bicara, mereka mendukung regulasi yang adil, bukan pelarangan total karena sound horeg juga menyumbang pada ekonomi lokal melalui acara sosial, masjid, hingga UMKM.
- Fatwa MUI
- Sound Horeg
- Fatwa Haram
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
Larangan Sound Horeg Resmi Berlaku di Jatim
-
Mengintip Keseruan siswa Mengikuti Tour de Bank CIMB Niaga
-
Pertamina Tanam 250 Mangrove Perkuat Ekosistem Pesisir Kupang
-
MUI Keluarkan Fatwa Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah
-
Operator Seluler Diminta Kemkomdigi Bangun Sistem Perlindungan Tangkal Penipuan Daring
-
Liga Inggris: Fulham Menjauh dari Zona Degradasi Usai Gol Penalti Jimenez Bungkam Forest
-
Sopit Bus Harapan Jaya Tersangka Kecelakaan Ngunut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.