DPR-Pemerintah Selesaikan Pembahasan 1.676 DIM Revisi KUHAP hanya dalam Dua Hari

Kamis, 10 Jul 2025, 18:55 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu (9/7) hingga Kamis (10/7).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman — Sumber: antara foto

“Harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa proses pembahasan undang-undang jika dikerjakan lebih cepat maka akan lebih baik. Karena KUHAP perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk membahas dan memperbaiki hal-hal yang sudah diubah dan yang bersifat redaksional.

“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi,” katanya.

Dia pun mengaku tidak memberi target khusus untuk Timus dan Timsin guna menyelesaikan kerjanya. Namun, dia mengatakan bahwa dua tim itu sudah bisa bekerja mulai malam ini.

Dalam pembahasan revisi KUHAP itu, dia memastikan bahwa poin-poin yang dituangkan sudah berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak.

Menurut dia, KUHAP yang baru akan memperkuat peran advokat hingga meningkatkan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.