DPR-Pemerintah Selesaikan Pembahasan 1.676 DIM Revisi KUHAP hanya dalam Dua Hari
Kamis, 10 Jul 2025, 18:55 WIBJAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu (9/7) hingga Kamis (10/7).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.
âHarus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,â kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa proses pembahasan undang-undang jika dikerjakan lebih cepat maka akan lebih baik. Karena KUHAP perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai diterapkan pada 2026.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk membahas dan memperbaiki hal-hal yang sudah diubah dan yang bersifat redaksional.
âTadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi,â katanya.
Dia pun mengaku tidak memberi target khusus untuk Timus dan Timsin guna menyelesaikan kerjanya. Namun, dia mengatakan bahwa dua tim itu sudah bisa bekerja mulai malam ini.
Dalam pembahasan revisi KUHAP itu, dia memastikan bahwa poin-poin yang dituangkan sudah berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak.
Menurut dia, KUHAP yang baru akan memperkuat peran advokat hingga meningkatkan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.
- Komisi III DPR
- Draf Revisi RUU KUHAP
- DIM RUU KUHAP
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Komisi III DPR Sampaikan Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
RDPU Komisi III DPR bahas kasus pembakaran santri di Lombok
-
Amsal Christiy Sitepu Hadiri RDPU Komisi III DPR Terkait Dugaan Penggelembungan Dana Video Desa di Karo
-
Kabul Siapkan Balasan Usai Serangan Udara Pakistan Tewaskan Warga Sipil
-
Kasus Dugaan Pemerasan K3, Noel Menangis di Sidang: Nama Baik dan Kepercayaan Publik Hancur
-
Lawan Sulit Menanti Wakil Indonesia di Babak Pertama Singapura Open 2026
-
"Startup" Indonesia Didorong Genjot Devisa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.