Akhir 2025, Utang Pemerintah Diperkirakan Rp15.000 Triliun, Setara 5 Tahun APBN

Rabu, 09 Jul 2025, 02:15 WIB

JAKARTA - Utang Pemerintah pada akhir tahun 2025 diperkirakan bisa menembus 15.000 triliun rupiah. Jumlah tersebut meliputi pinjaman luar negeri, penerbitan Surat Berharga Negara, bunga utang, beban subsidi dan utang program jangka panjang pensiun. 

Hal itu disampaikan Ekonom dari Bright Intitute, Awalil Rizky seperti dikutip dalam podcast Hersubeno Point baru-baru ini yang menyatakan jika jumlah tersebut tercapai maka utang sudah hampir setara dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama lima tahun.

Ket. Foto: Keuangan Negara - Perlu Transparansi dan Keterbukaan dalam Definisi Utang Negara — Sumber: antara

Awali mengatakan utang negara jika hanya didefinisikan sebagai tanggungan SBN dan pinjaman langsung, memang nilainya sebesar 8.909 triliun rupiah pada posisi 31 Januari 2025, naik dibanding posisi akhir tahun 2024 sebesar 8.801 triliun rupiah. Dengan demikian, maka rasio utang pemerintah terhadap PDB 39,81 persen.

Sementara jika menggunakan pendekatan dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang lebih luas, utang atau yang disebut “kewajiban” kata Awalil mencakup juga item seperti utang bunga, subsidi, transfer, hingga utang kepada pihak ketiga.

Dalam LKPP 2024, nilai kewajiban pemerintah mencapai 10.269 triliun rupiah per akhir Desember 2024, sehingga rassio utang pemerintah terhadap PDB tercatat sebesar 46,38 persen.

“Seluruh kewajiban adalah utang. Dalam konteks LKPP, cakupannya lebih luas dari sekadar SBN dan pinjaman. Jika utang Pemerintah juga memasukkan kewajiban jangka panjang program pensiun, maka utang pemerintah menjadi sangat besar,” katanya.

Adapun, program pensiun di Indonesia tidak dikelola terpisah tetapi menjadi bagian belanja rutin di APBN. Nilai kewajiban pensiun per akhir 2024 sudah mencapai 3.556 triliun rupiah, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 3.120 triliun rupiah.

Jika angka tersebut turut dihitung sebagai bagian dari utang pemerintah, maka total kewajiban melonjak menjadi 13.825 triliun rupiah pada akhir tahun 2024. Dengan posisi itu kata Awali, maka rasio utang terhadap PDB melesat hingga 62,45 persenyang secara teknis telah menembus batas fiskal maksimum yang ditentukan undang-undang.

Lebih Kompleks

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko mengimbau agar pembahasan utang negara harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, tidak hanya mengacu pada data formal dari Kementerian Keuangan, tetapi juga Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) secara detail.

“Sering kali masyarakat hanya melihat angka utang dari sisi Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Tapi sebenarnya struktur kewajiban negara jauh lebih kompleks, dan mencakup pos-pos lain yang bersifat mengikat seperti bunga utang, subsidi, transfer ke daerah, bahkan kewajiban pensiun jangka panjang,” kata Aditya di Yogyakarta, Senin (8/7).

Menurutnya, data dalam LKPP 2024 menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah telah mencapai lebih dari 10.000 triliun rupiah, dan jika ditambahkan dengan beban pensiun yang tidak dikelola secara terpisah, nilainya bisa menembus 13.000 triliun rupiah.

“Kalau pendekatannya lebih akuntabel dan menggunakan basis accrual, seperti LKPP, maka rasio kewajiban terhadap PDB bisa di atas 60 persen. Ini artinya kita harus mulai bicara tentang keberlanjutan fiskal secara jangka panjang, bukan sekadar membandingkan rasio utang terhadap PDB di permukaan,” jelasnya.

Aditya menegaskan bahwa hal ini tidak serta merta berarti Indonesia mengalami krisis fiskal. Namun, ia mengingatkan bahwa ruang fiskal akan terus menyempit jika struktur APBN tidak mengalami reformasi signifikan, terutama dalam mengelola kewajiban jangka panjang seperti pensiun.

“Ini soal desain fiskal, bukan semata besarnya angka. Tapi kita tidak bisa menutup mata bahwa struktur beban pemerintah makin berat dan semakin tidak fleksibel,” tambahnya.

Ia juga mengkritisi kecenderungan pemerintah hanya menampilkan angka-angka yang berada dalam batas aman menurut UU Keuangan Negara.

“Kalau kita hanya fokus pada rasio utang SBN terhadap PDB, kita berisiko menyepelekan dinamika kewajiban negara yang sebenarnya jauh lebih besar. Padahal kredibilitas fiskal juga ditentukan dari seberapa terbuka kita dalam menyampaikan risiko-risiko tersebut kepada publik,” tuturnya.

Pada kesempatan lain, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti sepakat denggan yang disampaikan Awali. Pelonggaran defisit fiskal telah menaikkan rasio utang terhadap PDB.

“Hal ini berarti 62,45 persen PDB Indonesia dihabiskan untuk bayar utang, sehingga sangat high risk,” kata Esther.

Alokasi anggaran untuk membangun juga makin kecil karena APBN lebih didominasi belanja rutin untuk bayar utang, pegawai dan lain lain. “Semua kewajiban negara harus dibayar, tidak bisa diputihkan dan bakal ditanggung generasi penerus,” kata Esther.

Sementara itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengatakan dalam konteks internasional, beberapa negara memang menggunakan konsep “General Government Liabilities” atau “Net Present Value of Pension Liabilities” dalam analisis fiskal, meskipun tidak otomatis diklasifikasikan sebagai utang publik menurut hukum.

Dalam sistem akuntansi pemerintahan Indonesia, pendekatan seperti itu dikenali sebagai akuntansi berbasis akrual, di mana kewajiban pensiun dicatat dalam laporan posisi keuangan (neraca), bukan sebagai utang langsung dalam laporan utang publik.YK/ers/E-9

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.