Keluarga Korban Tabrakan di Lenteng Agung Kecewa Tawaran Kompensasi dari Perusahaan

Selasa, 08 Jul 2025, 23:57 WIB

JAKARTA- Keluarga korban tabrakan di Lenteng Agung mengaku kecewa dengan tawaran dari pihak perusahaan pemilik truk molen yang menabrak Ucu Julaeha (pegawai BPN), pengendara motor Honda Vario hitam dengan Nomor Polisi B 3589 EUP.

Perwakilan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat, Deny Surya Pranata Purba mengatakan, pihak keluarga telah melakukan mediasi dengan PT Adhimix Precast Indonesia (API) beserta PT Indosarana Jaya Perkasa (IJP), dan PT Arrian Jaya Mandiri (AJM).

Ket. Foto: Afriansyah, Direktur PT Arrian Jaya Mandiri — Sumber: istimewa

Menurut Deny, keluarga mengaku kecewa atas hasil mediasi tersebut, dimana para perusahaan tersebut hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar 40 juta rupiah.

“Jumlah ini dinilai sangat tidak sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh korban,” kata Deny dalam keterangannya, baru-baru ini. 

Ia mengatakan, pada Kamis (26/6), pihak keluarga yang didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat, kembali melakukan pertemuan dengan PT API, PT IJP, dan PT AJM yang disebut-sebut berada dalam satu grup perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT API kembali menawarkan langkah penyelesaian sebagai bentuk bantuan.

“Keluarga korban merasa nilai yang diajukan masih sangat jauh dari nilai kewajaran dan tidak sebanding dengan beratnya dampak dan kerugian yang mereka alami,” kata Deny.

Ia menegaskan, keluarga korban bersama dengan Tim Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat akan kembali melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan terkait demi mendapatkan keadilan bagi korban. Namun, apabila mediasi tidak mencapai titik temu dan tidak ada itikad baik dari pihak PT API, PT IJP, dan PT AJM, maka Tim usat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat beserta korban siap menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Kami menuntut keadilan dan tanggung jawab penuh dari pihak PT API dan/atau semua perusahaan terkait dalam perkara ini. Korban kehilangan kedua kakinya karena kelalaian fatal, sehingga pelaku dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak bisa cuci tangan begitu saja,” jelas Deny.

“Kami menyerukan kepada media, masyarakat, dan otoritas terkait untuk turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi keselamatan masyarakat dan tanggung jawab korporasi di jalan raya,” sambungnya.

Pihak keluarga dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat menegaskan, pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan PT AJM dalam rilis berita yang dimaksud tidaklah benar. Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat mengingatkan,penyebaran berita bohong yang dapat menyesatkan khalayak banyak dapat diancam dengan pidana.

Kronologi Kejadian

Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas tragis menimpa Ucu Julaeha (pegawai BPN) pada Senin (19/5), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan. Insiden itu mengakibatkan korban kehilangan kedua kakinya dan menimbulkan tuntutan keadilan dari pihak keluarga terhadap perusahaan terkait.

Kronologi kejadian menunjukkan Ucu Julaeha, yang mengendarai Honda Vario hitam B 3589 EUP dengan kecepatan 20-30 kilometer (km)/jam di sisi kiri jalan yang ramai lancar, diserempet dari belakang oleh truk molen milik PT Indosarana Jaya Perkasa (IJP).

Kecelakaan terjadi di depan toko buku Leksika, menyeret korban dan sepeda motornya hingga depan showroom Honda. Saat terseret, korban sadar dan melihat percikan api. Truk baru berhenti dan mundur setelah diteriaki pengendara lain, yang memungkinkan korban terlepas dari kolong truk dengan luka parah dan tidak mampu berdiri.

Saat ini, korban menjalani pemulihan intensif, baik secara fisik maupun psikologis. Kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik parah yang membutuhkan serangkaian operasi dan rehabilitasi panjang, tetapi juga trauma mental.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Vitto Budi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.