Batal Tahun Ini, Cukai Minuman Berpemanis Masuk Rencana 2026

Selasa, 08 Jul 2025, 12:10 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro memproyeksikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bakal menambah penerimaan pada kisaran 5 triliun hingga 6 triliun rupiah.

Untuk diketahui, penerapan cukai MBDK untuk tahun depan sudah disetujui oleh Komisi XI DPR RI, untuk kemudian Kemenkeu tinggal menyusun aturannya. Namun, penerapan cukai MBDK pada tahun depan tetap akan bergantung pada situasi ekonomi.

Ket. Foto: Penerapan cukai MBDK untuk tahun depan sudah disetujui oleh Komisi XI DPR RI, untuk kemudian Kemenkeu tinggal menyusun aturannya — Sumber: istimewa

"Cukai MBDK targetnya yang kandungan gulanya 6%, terus berkemasan dan yang sudah ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Fauzi usai rapat Komisi XI DPR RI di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/7) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Sebelumnya, Fauzi mendorong Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai MBDK pada semester II-2025. Upaya ini untuk menambah pendapatan negara pada level Rp5 triliun hingga Rp6 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fauzi usai mengikuti rapat panitia kerja (Panja) soal penerimaan dengan Kementerian Keuangan seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Fauzi mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pendapatan negara diproyeksikan tidak akan tercapai sesuai target pada tahun ini, seiring dengan batalnya kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beralih ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Kita harus mencari objek pajak baru. Salah satunya, (cukai) minuman berpemanis dalam kemasan. (Tambahan Rp5 triliun hingga Rp6 triliun) pada tahun ini, semester dua. Tahun ini karena target pendapatan kita 90%, tidak sampai 100%," ujarnya.

Fauzi mengatakan bahwa usulan penerapan cukai MBDK pada tahun ini juga termaktub dalam kesimpulan rapat panja antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, bila pemerintah ingin mendapatkan tambahan pendapatan, maka penerapannya harus dilakukan lebih cepat.

Fauzi mengamini Dirjen Djaka sebelumnya sudah menyampaikan bahwa penerapan cukai MBDK tidak akan diterapkan pada tahun ini. Namun, Fauzi menggarisbawahi pendapatan bakal berkurang (shortfall) bila cukai MBDK tidak diterapkan pada tahun ini.

Perlu diketahui, Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meningkatkan target pendapatan kepabeanan dan cukai menjadi 1,18% hingga 1,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026.

Angka itu naik dibandingkan dengan usulan pada kisaran 1,18 hingga 1,21% dari PDB yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026. Sehingga, target pendapatan negara juga mengalami kenaikan menjadi 11,71% hingga 12,31% dari PDB dibandingkan sebelumnya 11,71% hingga 12,22% dari PDB pada 2026.

"Ada perubahan angka sebesar 0,9% di Kepabeanan dan Cukai karena kita ada penambahan objek cukai baru [cukai MBDK] dan bea keluar untuk batu bara dan emas," ujar Ketua Panitia Kerja Penerimaan Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Senin (7/7).

Misbakhun memang menyinggung bahwa terdapat upaya perluasan barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa cukai MBDK dan perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.