UMK Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, Sosialisasi Dimulai di Cirebon
Senin, 07 Jul 2025, 13:32 WIBJAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya mengatakan, sertifikasi halal penting sebagai bentuk kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha.
âTapi juga sebagai bentuk pemenuhan standar sebagai nilai tambah bagi produk agar semakin berdaya saing di pasar domestik maupun global,â kata Aqil di Jakarta, Senin (7/7).
Adapun BPJPH dan Komisi VIII DPR RI mulai melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban ini di berbagai wilayah, salah satunya adalah di Cirebon, Jawa Barat.
âBPJPH terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, literasi, sertifikasi halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, secara kolaboratif dengan stakeholder terkait,â katanya.
Kali ini, BPJPH bersama Komisi VIII DPR melaksanakan edukasi bagi UMK di Cirebon, Jawa Barat, dengan harapan seluruh pelaku usaha di Cirebon bersertifikat halal.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pelaku usaha menggunakan bahan hasil sembelihan dari RPH atau RPU bersertifikat halal. Terlebih, Cirebon terkenal dengan aneka produk kuliner berbahan daging hasil penyembelihan.
Selain itu, Aqil juga mengingatkan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mengoptimalkan peranannya dalam menyukseskan program sertifikasi halal.
âPendamping (P3H) harus aktif dan profesional dalam mendampingi pelaku usaha. Jangan hanya menunggu, tetapi jemput bola. Berikan bimbingan yang tepat agar pelaku usaha bisa segera menyelesaikan prosesnya,â kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan, pentingnya percepatan sertifikasi halal, mengingat waktu yang tersisa hanya kurang lebih satu tahun menjelang tenggat 18 Oktober 2026.
âKami mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Jika ada kendala, bisa langsung ke KUA atau LP3H terdekat. Petugas kita siap membantu,â ujarnya.
Dia menambahkan bahwa produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang signifikan.
âProduk yang sudah bersertifikat halal akan lebih laku, karena konsumen lebih yakin dan percaya. Kami juga siap fasilitasi produk halal UMKM untuk masuk ke supermarket di setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon,â kata Selly.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tingkatkan Daya Saing Industri Batik, Kemenperin Gencarkan Strategi Branding
-
Percepat Pembangunan MORR III, Kementerian PU Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Manado
-
Satgas Kuala TNI–Jhonlin Bergerak Cepat Atasi Sedimentasi Muara Kuala Penaga
-
Angka Kekerasan Terus Naik! Pemkab Bekasi Resmikan Layanan Baru untuk Selamatkan Perempuan dan Anak
-
Prabowo Dorong Pengembangan SDM dan Beasiswa LPDP Disesuaikan dengan Kebutuhan Industri
-
Percepat Sertifikasi, Kemenperin Lindungi Pasar Domestik dari Serbuan Produk Impor
-
30 Ribu Jamaah Ziarah Kubro 2026 Hadir di Kota Palembang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.