Pemprov DKI Berikan Insentif Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025, Ini Syaratnya

Minggu, 06 Jul 2025, 13:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @humaspajakjakarta, disebutkan bahwa insentif ini memberikan pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen khusus untuk tahun pajak 2025. Namun, tidak semua Wajib Pajak secara otomatis memperoleh fasilitas ini, sebab terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

Syarat Wajib Pajak yang Berhak atas Pembebasan PBB-P2:

  1. Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.

  2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.

  3. Insentif hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi.

  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Validasi NIK yang dimaksud adalah:

  • NIK yang diinput merupakan milik nama yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

  • Server data pajak daerah telah terintegrasi dengan server data kependudukan nasional.

  • NIK yang dimasukkan harus valid, yakni tercatat dalam server kependudukan, pemiliknya masih hidup, dan nama pada SPPT harus sesuai dengan nama di data kependudukan (termasuk penulisan dan urutannya).

Apabila nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengurus permohonan mutasi atau balik nama agar dapat menikmati fasilitas pembebasan ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Di sisi lain, insentif ini juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendorong pembangunan Jakarta yang lebih baik.

“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik,” tulis Bapenda Jakarta dalam keterangan resminya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.