- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Berikan Insent...
Pemprov DKI Berikan Insentif Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025, Ini Syaratnya
Minggu, 06 Jul 2025, 13:20 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @humaspajakjakarta, disebutkan bahwa insentif ini memberikan pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen khusus untuk tahun pajak 2025. Namun, tidak semua Wajib Pajak secara otomatis memperoleh fasilitas ini, sebab terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Syarat Wajib Pajak yang Berhak atas Pembebasan PBB-P2:
-
Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
-
Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.
-
Insentif hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi.
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Validasi NIK yang dimaksud adalah:
-
NIK yang diinput merupakan milik nama yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
-
Server data pajak daerah telah terintegrasi dengan server data kependudukan nasional.
-
NIK yang dimasukkan harus valid, yakni tercatat dalam server kependudukan, pemiliknya masih hidup, dan nama pada SPPT harus sesuai dengan nama di data kependudukan (termasuk penulisan dan urutannya).
Apabila nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengurus permohonan mutasi atau balik nama agar dapat menikmati fasilitas pembebasan ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Di sisi lain, insentif ini juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendorong pembangunan Jakarta yang lebih baik.
âDengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik,â tulis Bapenda Jakarta dalam keterangan resminya.
- pajak
- Pemprov DKI Jakarta
- pembebasan pajak bangunan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Papua: Juara 1 Dapat Hadiah Bantuan Rp3 Miliar
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
-
Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Regional Papua di Jayapura
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.