Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2025, Dapat Suvenir Menarik dari Pemprov DKI Jakarta

Minggu, 06 Jul 2025, 15:40 WIB

JAKARTA - Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 tak hanya menjadi ajang belanja dan hiburan, tetapi juga sarana bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik. Salah satunya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dapat dilakukan langsung di gerai Samsat yang tersedia di lokasi acara.

Warga yang membayar pajak kendaraan di PRJ juga berkesempatan membawa pulang suvenir gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bentuk apresiasi. Layanan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan merupakan upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku selama periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pajak. “Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

Rincian Insentif PKB dan BBNKB 2025:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk tunggakan PKB dan BBNKB.

  • Insentif diberikan secara otomatis tanpa harus mengajukan permohonan, dan langsung tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

  • Berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak kendaraan selama periode 14 Juni – 31 Agustus 2025.

Sebagai bentuk kemudahan akses dan layanan publik, Pemprov DKI membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena PRJ 2025. Wajib pajak yang melakukan transaksi pajak di lokasi ini akan langsung menerima suvenir menarik dari Pemprov DKI.

Jadwal dan Lokasi Gerai Samsat PRJ 2025:

  • Periode layanan: 19 Juni – 13 Juli 2025

  • Jam operasional:

    • Senin–Jumat: pukul 15.00 – 20.00 WIB

    • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: pukul 10.00 – 20.00 WIB

  • Lokasi: Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat menuntaskan kewajiban pajaknya dengan cepat dan nyaman, sembari menikmati berbagai atraksi PRJ, mulai dari pameran produk UMKM, konser musik, hingga kuliner khas Betawi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan ini, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi Samsat terdekat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.