Hindari Sanksi, BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu. Jangan Telat!
Sabtu, 05 Jul 2025, 12:36 WIBJAKARTA â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengimbau perusahaan yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk tepat waktu menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sampai masa berlakunya habis.Â
Menurut Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
âSampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku" ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana di Jakarta, Sabtu (5/7).
KKP bersama MIND ID telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan PKKPRL dan laporan tahunan pemanfaatan ruang laut bersama Grup MIND ID di Jakarta pada Rabu 2 Juli lalu.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta/hari. Sementara, kewajiban penyampaian laporan tahunan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih jauh Kartika juga menekankan penyelenggaran penataan ruang laut telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan baik yang mengamanatkan perencanaan ruang laut mulai tingkat nasional hingga provinsi.
âDengan berbagai regulasi ini artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif,â jelasnya.
Guna membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan tahunan KKPRL, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea https://e-sea.kkp.go.id/ yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL.
Hingga tahun 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari 165 Miliar yang berasal dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berada di darat.
Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa aspek kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut menjadi hal yang sangat krusial bagi keberlanjutan bisnis dan pelestarian lingkungan.
âKami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID dapat selaras dengan tujuan pemerintah yakni memaksimalkan nilai manfaat ruang laut dan aspek lingkungan, sosial serta kontribusi terhadap perekonomian,â ujarnya.
Diakuinya, pendampingan KKP sangat membantu dalam menerapkan prinsip good mining practice di seluruh rantai proses industri pertambangan dan hal ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan sektor industri. Pihaknya juga berharap sinergi antara pemerintah dan sektor industri dalam rangka mendukung pencapaian asta cita khususnya hilirisasi dan industrialisasi mampu memberikan nilai lebih pada perekonomian Indonesia.
Di berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menjelaskan KKPRL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan setiap kegiatan di laut sesuai dengan rencana tata ruang, tidak merusak lingkungan serta mendukung pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan.
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
- MIND ID
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
AS Cabut Larangan, Rajungan Gillnet RI Bebas Masuk Pasar AS Lagi
-
KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China: Eksportir Diminta Jaga Keamanan Pangan
-
Kabar Baik Buat Investor! KKP Jamin Izin Pemanfaatan Laut Lebih Cepat dan Jelas
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
KKP Buka Jalan! Ikan dari KNMP dan Budidaya Tematik Masuk SPPG hingga Ritel Modern
-
KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali
-
Tak Berizin, KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.