Foto: Penerapan Pajak 10 Persen untuk Olahraga Padel
-
Ads📅 Jumat, 04 Jul 2025, 05:25 WIB
Warga berolahraga padel di Lapangan Padel Parc, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Pemprov DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Foto: Penerapan Pajak 10 Persen untuk Olahraga Padel
Doc. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.