Tekan Polusi di Jabodetabek, KLH Siapkan Sanksi bagi 52 Tenant di Kawasan Industri

Kamis, 03 Jul 2025, 16:16 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan sanksi bagi 52 tenant atau perusahaan penyewa yang berada di kawasan industri sebagai bagian dari upaya menekan tingkat pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

“Ada 52 sanksi administrasi yang sedang kami siapkan untuk beberapa tenant di kawasan industri KBN," kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Ardiyanto Nugroho di Jakarta, Kamis (3/7).

Ket. Foto: KLH tinjau kawasan industri Pulogadung. — Sumber: antara foto

“Sanksi administrasi paksaan pemerintah tanpa penyegelan,” ujarnya.

Dia merujuk pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang sebelumnya sudah dilakukan pengawasan oleh KLH/BPLH, sebagai bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan kepada seluruh kawasan industri yang berada di Jabodetabek.

Beberapa kawasan industri yang dilakukan pengawasan oleh KLH/BPLH selain KBN, yakni Kawasan Industri MM2100, Kawasan Industri Jababeka dan kawasan yang dikelola PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa sanksi diberikan kepada para tenant tersebut karena berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

Sanksi dan denda tersebut, kata Menteri Hanif, merupakan bagian dari upaya penataan di kawasan industri. Sanksi diberikan langsung kepada tenant, bukan kepada pengelola kawasan.

Namun, KLH/BPLH tetap akan memberikan peringatan kepada pengelola kawasan untuk melakukan pengawasan demi memastikan adanya ketaatan terhadap aturan lingkungan hidup di wilayah yang mereka kelola.

Terkait penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek, tinjauan KLH/BPLH menemukan kegiatan industri, terutama yang menggunakan batu bara, menyumbang sekitar 14 persen polutan menyebabkan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Kontribusi polutan terbesar di wilayah itu berasal dari emisi kendaraan bermotor, yang menyumbang 42-57 persen polusi saat musim kemarau dan 32-41 persen saat musim hujan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.