Tekan Polusi di Jabodetabek, KLH Siapkan Sanksi bagi 52 Tenant di Kawasan Industri
Kamis, 03 Jul 2025, 16:16 WIBJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan sanksi bagi 52 tenant atau perusahaan penyewa yang berada di kawasan industri sebagai bagian dari upaya menekan tingkat pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
âAda 52 sanksi administrasi yang sedang kami siapkan untuk beberapa tenant di kawasan industri KBN," kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Ardiyanto Nugroho di Jakarta, Kamis (3/7).
âSanksi administrasi paksaan pemerintah tanpa penyegelan,â ujarnya.
Dia merujuk pada Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang sebelumnya sudah dilakukan pengawasan oleh KLH/BPLH, sebagai bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan kepada seluruh kawasan industri yang berada di Jabodetabek.
Beberapa kawasan industri yang dilakukan pengawasan oleh KLH/BPLH selain KBN, yakni Kawasan Industri MM2100, Kawasan Industri Jababeka dan kawasan yang dikelola PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa sanksi diberikan kepada para tenant tersebut karena berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di Jabodetabek.
Sanksi dan denda tersebut, kata Menteri Hanif, merupakan bagian dari upaya penataan di kawasan industri. Sanksi diberikan langsung kepada tenant, bukan kepada pengelola kawasan.
Namun, KLH/BPLH tetap akan memberikan peringatan kepada pengelola kawasan untuk melakukan pengawasan demi memastikan adanya ketaatan terhadap aturan lingkungan hidup di wilayah yang mereka kelola.
Terkait penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek, tinjauan KLH/BPLH menemukan kegiatan industri, terutama yang menggunakan batu bara, menyumbang sekitar 14 persen polutan menyebabkan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Kontribusi polutan terbesar di wilayah itu berasal dari emisi kendaraan bermotor, yang menyumbang 42-57 persen polusi saat musim kemarau dan 32-41 persen saat musim hujan.
- pencemaran udara
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan
-
KLH Akan Gugat Perdata Triliunan Rupiah kepada Enam Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatrea
-
Liverpool Taklukkan West Ham, Alexander Isak Ukir Gol Perdananya di Liga Inggris Bersama The Reds
-
Kodam Merdeka dan Bulog Kerja Sama Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Kemenekraf Dukung Pengembangan IP Lokal di Bandara Soekarno-Hatta
-
Hingga 4 Maret Pantai Lombok dan Sumbawa Waspada Banjir Rob
-
Pulihkan Bersama, Tumbuhkan Harapan: EIGER Adventure Land dan KLH Menanam Bersama untuk Perkuat Ekosistem Hulu Puncak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.