Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Bakal Himpit Petani Coklat, Karet, Kopi hingga Sawit

Kamis, 03 Jul 2025, 13:15 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menilai kebijakan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) dapat berdampak langsung kepada petani kecil (smallholders) komoditas ekspor seperti coklat, karet, kopi, hingga kelapa sawit.

“Kita sudah pernah berdiskusi, dan beberapa problem yang kita hadapi sekarang, yang paling sangat berdampak yaitu terhadap smallholders. Terutama smallholders di karet, coklat, kopi, dan sawit,” kata Wamenlu Havas saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7).

Ket. Foto: Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno — Sumber: antara foto

Ia menilai, persoalan terkait potensi petani kecil terdampak oleh kebijakan ini sangatlah besar karena mereka akan kesulitan untuk melakukan ekspor ke negara-negara Eropa.

Selain itu, ada juga proposal dari Uni Eropa yang mengecualikan peraturan EUDR kepada petani-petani setempat.

“Lalu ada proposal baru dari Uni Eropa, yaitu mengecualikan petani Eropa dari EUDR, dengan meng-introduce, memasukkan satu standar baru namanya negligible risk. Negligible risk ini hanya berlaku untuk petani Uni Eropa,” kata Havas.

“Jadi ini kalau diterima, ini jelas melakukan diskriminasi lagi. Ada aturan yang hanya berlaku untuk petani Eropa, dan perlakuan yang berlaku untuk petani di luar Eropa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Havas mengatakan pembahasan EUDR sendiri tidak terkait dengan negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Ia melanjutkan, pembahasan EUDR dilakukan Indonesia bersama 18 negara yang memiliki masalah serupa dengan kebijakan EUDR.

“Jadi ada namanya ‘like minded countries’ atau LMC. Jadi kita ada grup sendiri membahas mengenai itu,” kata Havas.

Saat ditanya mengenai potensi Indonesia membawa masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Wamenlu mengatakan hal itu bisa saja dipertimbangkan.

“(Pengajuan komplain) Itu belum, ini (pembahasan) belum selesai kan. Prosesnya belum ada, kita belum tahu. Apakah hanya akan diterima atau tidak. Tapi pakar-pakar perdagangan di Eropa mengatakan ini sangat berpotensi dibawa ke WTO oleh negara-negara non-Eropa,” ujar Havas.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (EU) menggelar dialog bilateral untuk membahas EUDR pada 4 Juni 2025 di Brussel, Belgia.

Pemerintah Indonesia menyampaikan pandangan resminya bahwa EUDR ditetapkan secara sepihak tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan negara-negara produsen, serta implikasinya yang bersifat ekstrateritorial.

Indonesia juga meminta klarifikasi mengenai dasar hukum dan metodologi klasifikasi risiko, pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, potensi ketidaksesuaian dengan aturan WTO, serta beban administratif terhadap petani kecil terkait kewajiban geolokasi dan pelacakan digital.

Pihak Uni Eropa menyatakan komitmennya untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan tersebut dalam waktu dekat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.