Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Bakal Himpit Petani Coklat, Karet, Kopi hingga Sawit
Kamis, 03 Jul 2025, 13:15 WIBJAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menilai kebijakan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) dapat berdampak langsung kepada petani kecil (smallholders) komoditas ekspor seperti coklat, karet, kopi, hingga kelapa sawit.
âKita sudah pernah berdiskusi, dan beberapa problem yang kita hadapi sekarang, yang paling sangat berdampak yaitu terhadap smallholders. Terutama smallholders di karet, coklat, kopi, dan sawit,â kata Wamenlu Havas saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7).
Ia menilai, persoalan terkait potensi petani kecil terdampak oleh kebijakan ini sangatlah besar karena mereka akan kesulitan untuk melakukan ekspor ke negara-negara Eropa.
Selain itu, ada juga proposal dari Uni Eropa yang mengecualikan peraturan EUDR kepada petani-petani setempat.
âLalu ada proposal baru dari Uni Eropa, yaitu mengecualikan petani Eropa dari EUDR, dengan meng-introduce, memasukkan satu standar baru namanya negligible risk. Negligible risk ini hanya berlaku untuk petani Uni Eropa,â kata Havas.
âJadi ini kalau diterima, ini jelas melakukan diskriminasi lagi. Ada aturan yang hanya berlaku untuk petani Eropa, dan perlakuan yang berlaku untuk petani di luar Eropa,â ujarnya.
Lebih lanjut, Havas mengatakan pembahasan EUDR sendiri tidak terkait dengan negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Ia melanjutkan, pembahasan EUDR dilakukan Indonesia bersama 18 negara yang memiliki masalah serupa dengan kebijakan EUDR.
âJadi ada namanya âlike minded countriesâ atau LMC. Jadi kita ada grup sendiri membahas mengenai itu,â kata Havas.
Saat ditanya mengenai potensi Indonesia membawa masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Wamenlu mengatakan hal itu bisa saja dipertimbangkan.
â(Pengajuan komplain) Itu belum, ini (pembahasan) belum selesai kan. Prosesnya belum ada, kita belum tahu. Apakah hanya akan diterima atau tidak. Tapi pakar-pakar perdagangan di Eropa mengatakan ini sangat berpotensi dibawa ke WTO oleh negara-negara non-Eropa,â ujar Havas.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (EU) menggelar dialog bilateral untuk membahas EUDR pada 4 Juni 2025 di Brussel, Belgia.
Pemerintah Indonesia menyampaikan pandangan resminya bahwa EUDR ditetapkan secara sepihak tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan negara-negara produsen, serta implikasinya yang bersifat ekstrateritorial.
Indonesia juga meminta klarifikasi mengenai dasar hukum dan metodologi klasifikasi risiko, pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, potensi ketidaksesuaian dengan aturan WTO, serta beban administratif terhadap petani kecil terkait kewajiban geolokasi dan pelacakan digital.
Pihak Uni Eropa menyatakan komitmennya untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan tersebut dalam waktu dekat.
- Deforestasi
- Wamenlu
- petani kecil
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gubernur Lampung: Sertifikasi Halal Buka Peluang Produk Lokal ke Pasar Global
-
Tarif Impor 19% Masih Mungkin Bisa Turun Sebelum 1 September 2025
-
Malut United dan Benfica Portugal Akan Kolaborasi Bangun Akademi Sepak Bola
-
Aji Santoso Kenang Kedisiplinan IGK Manila Kala di SEA Games 1991
-
Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel Pulau Gag Tak Langgar Aturan
-
Pemantauan Kesehatan Warga yang Terdampak Radioaktif Cs-137
-
Kakorlantas Ucapkan Belasungkawa bagi Personel Gugur saat Operasi Ketupat 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.