- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Terapk...
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pajak 10 Persen untuk Fasilitas Olahraga Padel
Rabu, 02 Jul 2025, 14:45 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan bahwa fasilitas olahraga padel termasuk dalam objek pajak hiburan dan kesenian dengan tarif sebesar 10 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, sebagai revisi kedua atas Keputusan Bapenda sebelumnya Nomor 854 Tahun 2024.
Kepastian penerapan pajak tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, pada Rabu (2/7/2025). Ia menyampaikan bahwa fasilitas olahraga padel dikategorikan sebagai sarana hiburan berbayar yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
âBetul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,â ujar Andri.
Ia menjelaskan bahwa pengenaan pajak berlaku atas jasa hiburan yang diberikan kepada konsumen, termasuk penyewaan sarana olahraga yang dikomersialkan.
Andri menambahkan bahwa bentuk transaksi yang dikenai pajak bisa berupa biaya masuk, sewa lapangan, atau bentuk pembayaran lainnya. Artinya, setiap bentuk penggunaan fasilitas olahraga padel dengan mekanisme komersial akan dikenai pajak hiburan sesuai ketentuan tersebut.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa olahraga padel kini secara resmi masuk dalam daftar panjang fasilitas olahraga permainan yang menjadi objek pajak daerah di Jakarta. Adapun objek pajak yang dimaksud dalam kebijakan ini lebih merujuk pada lapangan padel sebagai sarana yang dikomersialkan.
Berikut adalah daftar lengkap fasilitas olahraga yang termasuk dalam objek pajak hiburan di Jakarta sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta:
-
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
-
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
-
Lapangan tenis
-
Kolam renang
-
Lapangan bulutangkis
-
Lapangan basket
-
Lapangan voli
-
Lapangan tenis meja
-
Lapangan squash
-
Lapangan panahan
-
Lapangan bisbol dan sofbol
-
Lapangan tembak
-
Tempat boling
-
Tempat biliar
-
Tempat panjat tebing
-
Tempat ice skating
-
Tempat berkuda
-
Sasana tinju dan bela diri
-
Tempat atletik/lari
-
Jetski
-
Lapangan padel
Penerapan pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk memperluas basis penerimaan daerah, seiring dengan meningkatnya tren olahraga rekreasi dan hiburan yang bersifat komersial di masyarakat urban Jakarta. Padel sendiri merupakan salah satu jenis olahraga raket yang kian populer di kalangan masyarakat perkotaan karena karakteristiknya yang mudah dimainkan dan bersifat sosial.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha penyedia fasilitas padel di Jakarta diharapkan mulai melakukan penyesuaian sistem pencatatan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi terbaru yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
- Olahraga
- Pajak Daerah
- Padel
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Menkes: 600 Nakes Segera Diberangkatkan ke Daerah Terdampak Bencana Sumatra
-
Prabowo Sambut Atlet SEA Games 2025 dan Pastikan Bonus Rp1 Miliar untuk Peraih Emas
-
Setiap Hari, Disnaker Tangerang Tawarkan Info Loker Terbaru Lewat Medsos
-
1.200 Sekolah Cianjur Segera Diperbaiki
-
Teknologi Mesin Fleksibel Memungkinkan Jaringan Listrik PLTS dan PLTB Stabil
-
Polrestro Jakbar Gencar Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
-
Masalah Penegakan Hukum Perkara Korupsi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.