TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand di Perairan Riau
Selasa, 01 Jul 2025, 18:25 WIBJAKARTA - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Dumai, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran rokok ilegal asal Thailand. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 21 Juni 2025, petugas menangkap kapal KLM Harapan Indah 99 yang kedapatan membawa jutaan bungkus rokok tanpa pita cukai di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Laksamana Muda TNI Fauzi dalam keterangannya menyatakan bahwa kapal dengan tonase kotor 168 itu awalnya berlayar dari Thailand dengan tujuan Filipina. Namun, di tengah pelayaran, kapal secara mencurigakan mengubah haluan dan masuk ke perairan Indonesia.Â
âKapal KLM Harapan Indah awalnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Namun, di tengah perjalanan, kapal tersebut berubah haluan dan masuk ke perairan Indonesia,â ujar Fauzi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, petugas menemukan 5.120 kardus rokok merek Camclar yang tidak dilengkapi pita cukai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.560.000 bungkus rokok ilegal berhasil disita oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Dumai, negara berpotensi mengalami kerugian hingga lebih dari Rp97,9 miliar dari penyelundupan tersebut.
Dalam penangkapan itu, tujuh orang awak kapal turut diamankan, termasuk kapten kapal yang diketahui berinisial MH, pria berusia 45 tahun yang merupakan warga Kota Dumai. Kapal KLM Harapan Indah 99 berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk penyelidikan dan proses hukum lanjutan.
Sementara itu, seluruh kardus rokok ilegal yang disita kini disimpan di gudang Markas Komando Angkatan Laut Dumai sebagai barang bukti. TNI AL menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan lintas negara.
Para pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Mereka terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia serta memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara, khususnya di wilayah perairan rawan penyelundupan seperti Riau.
- Penyelundupan
- Rokok Ilegal
- TNI AL
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
TNI AL Gelar Latihan Pendaratan Amfibi di Palu, Simulasi Tempur di Selat Makassar Jadi Sorotan
-
Pedagang Pasar Taman Puring menanti revitalisasi
-
Festival Tulungagung Distorsi 2026 Digelar, Band Legendaris Power Metal Siap Mengguncang GOR Lembu Peteng
-
Progres Perbaikan Saluran Lenteng Agung yang Amblas Capai 75 Persen
-
OJK Resmi Atur Finfluencer, Rekomendasi Investasi Kini Tak Bisa Sembarangan dan Wajib Berizin
-
Couchbase Luncurkan AI Data Plane, Solusi Percepat Implementasi Agen AI di Perusahaan
-
Avila Bahar-Aaron Lim (HMRT) Raih Hasil Sempurna di MTCC Malaysia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.