Aturan Baru Impor! Pemerintah Terbitkan 9 Permendag Baru Sekaligus, ini Dampaknya

Selasa, 01 Jul 2025, 06:25 WIB

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan peluncuran sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Regulasi ini merupakan bagian dari paket deregulasi impor dengan tujuan menyederhanakan aturan dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Budi menerangkan bahwa sembilan Permendag tersebut menggantikan Permendag 36/2023 junto Permendag 8/2024, yang telah dicabut sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kemudahan berusaha dan investasi.

Detil Permendag Impor Berdasarkan Klaster
1. Permendag 16/2025 – Kebijakan & Pengaturan Impor (umum)
2. Permendag 17/2025 – Impor Tekstil & Produk Tekstil
3. Permendag 18/2025 – Impor Barang Pertanian & Peternakan
4. Permendag 19/2025 – Impor Garam & Komoditas Perikanan
5. Permendag 20/2025 – Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya & Tambang
6. Permendag 21/2025 – Impor Barang Elektronik & Telematika
7. Permendag 22/2025 – Impor Barang Industri Tertentu
8. Permendag 23/2025 – Impor Barang Konsumsi
9. Permendag 24/2025 – Impor Barang Bekas & Limbah Non B3

Budi menjelaskan bahwa pengelompokan per klaster ini dirancang agar regulasi mudah disesuaikan jika diperlukan perubahan di masa mendatang. Semua peraturan impor ini akan berlaku 60 hari sejak diundangkan untuk memberikan waktu adaptasi bagi sistem dan pelaku usaha.

Kemudahan Berusaha: 2 Permendag Tambahan
Paket deregulasi ini juga mencakup dua Permendag untuk memperlancar kemudahan usaha:
• Permendag 25/2025: Mengganti aturan sebelumnya terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah.
• Permendag 26/2025: Mencabut empat Permendag lama di bidang perdagangan dalam negeri karena dinilai sudah tumpang-tindih dan tidak sejalan dengan regulasi tingkat lebih tinggi.

Dampak
• Keputusan ini didorong oleh arahan Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto, dan Mendag Budi Santoso sebagai bagian dari paket deregulasi guna meningkatkan daya saing, efektivitas impor, dan iklim investasi.
• Regulasi baru yang lebih spesifik dianggap memudahkan adaptasi kebijakan mikro per sektor.
• Jangka waktu 60 hari sejak pengundangan memberi ruang implementasi dan penyesuaian sistem dan pelaku usaha.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.