Memprihatinkan, Budak Narkoba Sudah Merambah Hingga ke Pelosok Desa di Lebak

Rabu, 04 Nov 2026, 16:07 WIB

LEBAK -- Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyebut bahwa peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kabupaten Lebak, Banten telah merambah hingga ke pelosok-pelosok desa, sehingga ulama dan masyarakat diharapkan berperan aktif untuk pencegahan barang haram tersebut.

‎"Kita sepanjang Agustus-Oktober 2026 mengamankan sebanyak 44 tersangka dari 30 kasus terdiri dari bandar, pengedar dan pemakai narkoba," kata AKBP Arninsi saat jumpa pers di Lebak, Rabu.

Ket. Foto: Kapolres Lebak AKBP Arninsi (kiri) saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu (4/11) — Sumber: ANTARA/Mansur

Menurut dia mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan itu dari kalangan muda dan pelajar usia rata-rata 20 tahun.

‎"Mereka pengedar narkoba tersebut lebih memilih ke pelosok pelosok desa, karena wilayah Kabupaten Lebak juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta, dimana di daerah itu merupakan kartel-kartel narkoba," katanya.

‎Ia mengatakan sasaran peredaran narkoba hingga pelosok desa, karena mudah mempengaruhi anak usia remaja. Saat ini, pengungkapan 30 kasus narkoba dengan 44 tersangka dari pelosok desa di Rangkasbitung, dan Cipanas.

‎"Selain itu juga puluhan gram sabu, ganja dan obat keras diamankan sebagai barang bukti," katanya.

‎Ia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk pemberantasan narkoba, karena bisa merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan mereka.

‎Oleh karena itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan elemen masyarakat, tokoh ulama dan tokoh pemuda untuk pencegahan peredaran narkoba.

‎"Sebagian besar pengungkapan kasus barang haram itu dari laporan masyarakat," katanya menjelaskan.

‎Kapolres Lebak juga menegaskan seluruh personel dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor.

‎Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

‎Kebijakan ini dikeluarkan menyusul temuan terkait kandungan berbahaya pada cairan (cartridge) vape yang sulit dibedakan secara kasatmata.

‎Cairan rokok elektrik kerap disinyalir mengandung etomidate zat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 Tahun 2023 sebagai narkotika golongan II.

‎"Kami akan memberikan tindakan tegas jika personil ditemukan merokok elektrik," katanya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.