- Home
-
- Megapolitan
-
- Polda Banten Tangkap Pelak...
Polda Banten Tangkap Pelaku Intimidasi Kontraktor Proyek PT. CAA
Senin, 30 Jun 2025, 16:39 WIBSERANG â Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap dan menangkap ASH (33) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, Banten, Senin (30/6), mengatakan tersangka berinisial ASH, bagian dari Forum Pengusaha Samangraya, ditahan pada 20 Juni 2025.
"Berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,â ujar Dian Setyawan.
Peristiwa itu bermula pada 10 Maret 2025, saat ASH mendatangi lokasi proyek CAA-1 yang dikerjakan PT. Total Bangun Persada. Tersangka mengancam agar proyek dihentikan jika tidak ada komitmen kerja sama dengan Forum Pengusaha Samangraya.
âUcapan ancaman yang dilontarkan tersangka saat itu adalah âSebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu iktikad baik dari pimpinan kalianâ,â ujar Dian.
Akibat ancaman tersebut, kegiatan proyek sempat terhenti, dan pihak kontraktor kemudian memberikan pekerjaan pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.
âModus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,â tegas Dian.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Dian menegaskan komitmen Polda Banten menindak tegas segala bentuk intimidasi dalam kegiatan usaha dan investasi.
âKami pastikan bahwa investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,â ungkapnya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat agar mendukung kelancaran pembangunan di Banten.
âKami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, segera laporkan, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,â ujar Didik.
- Direskrimum Polda Banten
- Pemerasan
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.