Foto: Program pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang
-
Ads📅 Minggu, 29 Jun 2025, 05:34 WIB
Sejumlah wajib pajak antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Serang, Banten, Sabtu (28/6/2025). Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025 guna merespon masukan dan permohonan dari masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang memberikan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025.
Foto: Program pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang
Doc. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.