MAKI Jatim Imbau Jangan Ada Pihak yang Melakukan Framing pada Khofifah dalam Kasus Dana Hibah
Kamis, 26 Jun 2025, 16:32 WIBSURABAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, pada Kamis (26/6), mengaku yakin bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak terlibat dalam kasus dana hibah yang menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.Â
Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, Â menyebut jika hibah dari Pemprov sudah sesuai mekanisme.
"Saya kira Khofifah tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi dana hibah. Saya sangat menyayangkan adanya framing-framing jahat soal Khofifah terlibat atau tersangka korupsi dana hibah," kata Heru dalam sebuah pernyataan.Â
Menurutnya, dana hibah dicairkan melalui mekanisme yang ketat dan ada naskah perjanjian yang harus ditandatangani oleh calon penerima hibah.
"Bahkan kita tahu kalau uangnya cair itu langsung dari penerima. Maka dari itu kita tahu adanya oknum-oknum nakal yang bermain di kasus dana hibah ini, termasuk para legislatif yang memang diketahui melakukan ijon atau jual beli di awal," jelasnya.
Heru menegaskan Khofifah dipanggil KPK dalam ranah sebagai saksi. Pihaknya berharap tidak ada oknum yang menggunakan framing jahat untuk menjatuhkan kredibilitas Khofifah.
"Bahkan MAKI Jatim juga siap mendampingi Khofifah. Saya kira Khofifah baik-baik saja dan tidak terlibat apapun soal korupsi dana hibah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK hendak memanggil Khofifah Indar Parawansa selaku pemegang kuasa anggaran pada Jumat (20/6) sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Khofifah hendak dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DPRD Jatim yang menyeret 21 nama sebagai tersangka.
Namun, Khofifah berhalangan hadir karena jauh hari telah mengajukan cuti ke Kemendagri untuk berangkat ke Beijing, Tiongkok pada 20-22 Juni 2025. Kepergiannya untuk menghadiri wisuda putranya Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking.Â
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut Khofifah memang telah menyampaikan permintaan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Budi mengatakan surat permintaan penjadwalan ulang itu telah disampaikan Khofifah sejak 18 Juni.Â
"Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (Jumat 20 Juni 2025)," sebut Budi.
Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Khofifah pekan depan.
"Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan," kata Budi.
- Khofifah Indar Parawansa
- dana hibah
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Dibangun dari Tuban Sampai Gresik, Khofifah dan Wamen KP Bahas Percepatan Pembangunan Giant Sea Wall
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.