Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta ada 5 Titik Kamis Ini, Cek Lokasi!

Kamis, 26 Jun 2025, 08:20 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi DKI Jakarta setiap hari Kamis, sebagai upaya mempermudah warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sesuai pengumuman resmi dari TMC Polda Metro Jaya di akun X.

Lokasi Layanan SIM Keliling:

• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

• Jakarta Utara: LTC Glodok

• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

• Jakarta Barat: Mall Citraland


Syarat Perpanjangan:

• SIM A atau C asli yang masih berlaku (plus fotokopi)

• KTP asli dan fotokopi


Prosedur Pelayanan:

1. Isi formulir di lokasi

2. Ikuti tes psikologi secara daring

3. Lakukan pemeriksaan kesehatan (termasuk tes buta warna)

• Catatan: Jika masa berlaku SIM sudah lewat, harus mengajukan SIM baru melalui Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat


Biaya Resmi (PP No.?60/2016):

• SIM A: Rp?80.000

• SIM C: Rp?75.000

Biaya ini hanya untuk PNBP perpanjangan, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.