Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Medan Deportasi Delapan Warga Malaysia
Kamis, 26 Jun 2025, 23:10 WIBMEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, mendeportasi delapan orang warga negara Malaysia karena terbukti melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia.
"Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang secara ketentuan hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata non-komersial," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Kamis.
Avian mengatakan warga Malaysia itu dinyatakan pelanggaran keimigrasian karena melakukan promosi jasa dan penjualan properti secara langsung.
Hal ini dilarang karena pemegang bebas visa kunjungan sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa dan Pasal 75 juncto Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia mengatakan kedelapan warga negara Malaysia tersebut dikenakan tindakan deportasi ke negara asal melalui penerbangan dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Penang, Malaysia pada hari ini.
"Tindakan tegas ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 6 yaitu penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, termasuk pelacakan kegiatan WNA melalui media sosial,â ucapnya.
Imigrasi Medan mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis tanpa izin.
"Kami mengimbau masyarakat juga diminta turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing," kata dia.
Deportasi ini, kata Avian, berawal dari tim intelijen dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pengawasan dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Medan, Sabtu (21/6).
Dalam acara tersebut, para warga negara Malaysia tidak hanya memberikan paparan tentang program "Malaysia My Second Home" (MM2H) secara ilegal, tetapi hadir sebagai perwakilan agen property Interealtor dari Penang.
- malaysia
- sumatera utara
- izin tinggal
- deportasi
- imigrasi medan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kemendikdasmen Targetkan 300 Ribu Sekolah Miliki Internet pada Akhir 2025
-
Apriyati/Siti Siap Menghadapi Unggulan Ketiga di Kumamoto Masters
-
Ajang Katinting Race Sebagai Upaya Melestarikan Budaya Maritim
-
Jejak Misterius Riza Chalid di Malaysia: Dirikan Triple Golden Innovation, Tambang Rare Earth, dan Catatan Gelap Politik!
-
HUT KAI ke-80, Penumpang Medan Dapat Kejutan Seru di Kereta
-
Cuaca Ekstrem Hantam Sumut, Warga Panik Hingga Harus Mengungsi
-
KPK Malaysia Tangkap Lima Perwira Militer dan Satu WNI yang Diduga Terlibat Sindikat Penyelundupan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.