- Home
-
- Megapolitan
-
- DKI Jakarta Salurkan Banso...
DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD 2025 untuk 219 Ribu Penerima, Pastikan Tepat Sasaran Lewat Verifikasi Ketat
Kamis, 26 Jun 2025, 17:00 WIBJAKARTA - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan bantuan sosial bagi 219.252 penerima manfaat dalam Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2025. Program ini terbagi dalam tiga skema bantuan, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang telah melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh.
"Seluruh data calon penerima PKD kami padankan dari berbagai sumber. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dicocokkan dengan data kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, pajak, serta data penghuni panti sosial. Kami ingin memastikan bahwa bansos ini benar-benar tepat sasaran."
Dari total penerima PKD tahun ini, sebanyak 171.010 lansia menerima KLJ, 20.890 penyandang disabilitas mendapatkan KPDJ, dan 27.352 anak usia dini terdaftar sebagai penerima KAJ. Data penerima ini bersumber dari DTKS yang telah ditetapkan dalam tujuh periode sejak Februari 2022 hingga Januari 2025.
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Untuk bulan Juni 2025, bansos dicairkan kepada 115.662 penerima KLJ, 14.134 penerima KPDJ, dan 12.405 penerima KAJ.
Guna meningkatkan akurasi penerima bantuan, Dinas Sosial melibatkan sejumlah lembaga terkait dan memanfaatkan teknologi digital dalam proses evaluasi. âKami melakukan evaluasi melalui pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kepemilikan aset, serta keikutsertaan dalam bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),â jelas Iqbal.
Selain itu, Dinas Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) secara berkala mengevaluasi data penerima dengan merujuk pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI. Evaluasi juga didasarkan pada hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) tahun 2022 yang mengungkap adanya penerima yang tidak lagi layak masuk dalam DTKS.
Verifikasi dilakukan secara berlapis, termasuk dengan menggunakan Web Service Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri serta data Bapenda terkait kepemilikan aset. Calon penerima yang memiliki NJOP di atas Rp1 miliar atau kendaraan pribadi juga dapat dicoret dari daftar.
Warga binaan panti sosial serta penerima bansos dari skema nasional lainnya menjadi bagian dari proses penyaringan. Evaluasi juga mempertimbangkan variabel khas DKI Jakarta, seperti status sebagai ASN, TNI, atau Polri, tidak terpenuhinya indikator kemiskinan, dan penggunaan air minum bermerek dalam galon 18 liter.
âBansos bukan sekadar bantuan, tetapi wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan,â tutup Iqbal dalam keterangannya.
Langkah ketat ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Pemuda Banjar Didorong Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.