KPU RI Akomodasi Putusan MK soal PAW
Rabu, 25 Jun 2025, 03:03 WIBKPK akan mengakomodasi putusan MK dalam PKPU terkait penggantian antarwaktu untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
âPrinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,â kata anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui usai uji publik PKPU tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/6).
Idham mengatakan putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU PAW tersebut, yakni Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengenai ketentuan penggantian anggota legislatif antarwaktu yang normanya belum diatur pada PKPU terdahulu.
Selain itu, PKPU tentang PAW ini juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KPU setidaknya mengubah 17 poin dalam PKPU yang sedang dalam tahap uji publik itu. âAda 17 poin yang tadi sudah kami presentasikan kepada peserta uji publik,â kata Idham.
Salah satu poin perubahan dalam PKPU tersebut ialah kebijakan afirmatif terhadap calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
KPU akan mengutamakan caleg perempuan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.
âKami memang sudah lama ya merancang kebijakan dengan pendekatan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika ada perolehan suara yang sama persis sampai dengan tingkat TPS. Jadi, kami akan memprioritaskan caleg perempuan,â katanya.
Di samping itu, KPU juga mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg.
âPenetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,â ujarnya.
Caleg Perempuan
Idham mengatakanKPU RI mengutamakan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam ketentuan penggantian antarwaktu (PAW) yang dituangkan pada rancangan PKPU terbaru mengenai PAW anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan aturan baru ini, caleg perempuan akan diutamakan jika terdapat anggota legislatif yang berhenti antarwaktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 19 ayat (3).
Idhammenjelaskan, beleid baru itu pada intinya mengatur bahwa caleg perempuan akan diutamakan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.
Idham juga mengatakan bahwa literasi politik, baik oleh pengurus dan pengurus partai politik maupun masyarakat sipil, menjadi kunci dalam PAW anggota legislatif. Dia mengatakan hal itu karena tidak semua elemen memahami peraturan PAW. Ia bercerita, masih ada pihak yang belum mengerti bahwa PAW dilakukan sebagaimana sistem pemilu di Indonesia, yakni sistem proporsional daftar terbuka.
âLiterasi politik menjadi kuncinya. Kami dalam rapat kerja di Yogyakarta kemarin, sudah tegaskan bahwa setelah peraturan KPU (PKPU) ini ditetapkan, wajib kepada KPU di daerah melakukan sosialisasi kepada semua pihak,â kata Idham.
Adapun dalam PKPU terbaru tentang PAW ini, KPU mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. Ant/S-2
- KPU
- penggantian antarwaktu
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Trump Klaim Indonesia Setuju Buka Akses Pasar secara Penuh dengan AS, Beli 50 Pesawat Boeing 777 dan Bebaskan Tarif Produk AS ke RI
-
AS Terapkan Blokade Total Kapal Tanker Minyak Venezuela, Ketegangan Global Meningkat
-
IDM kemas Sendratari Ramayana "Padhang Bulan" Penuh Kesakralan
-
Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 KPU Wonogiri Diganjar Penghargaan KPU RI, Sabet Kategori KPU Kabupaten Terfavorit
-
RS Kariadi Semarang, Satu-satunya Rumah Sakit di Indonesia yang Melayani Cangkok Sumsum Tulang
-
Mukomuko Minta Warga Waspada Setelah 9 Kasus Gigitan HPR Terjadi di Bulan Maret
-
KPK: Penyidikan Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.