Viral Anak Aniaya Ibu, Anggota DPR Minta Polisi Sigap Cegah KDRT!

Senin, 23 Jun 2025, 11:15 WIB

Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Bekasi, Jawa Barat, membuat Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyerukan agar pihak kepolisian lebih sigap dalam menggencarkan tindakan preventif untuk mencegah potensi timbulnya kasus serupa. Abdullah menekankan bahwa pencegahan KDRT tidak cukup hanya dengan upaya represif, seperti memenjarakan pelaku, tetapi juga memerlukan tindakan preventif yang lebih kuat.

Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Abdullah menyatakan bahwa pencegahan KDRT merupakan tugas kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu, tindakan preventif terhadap KDRT perlu dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti:
- Komnas Perempuan
- Komnas Anak
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Pemerintah daerah, mulai dari dinas terkait, kelurahan, RT, RW, hingga lembaga layanan korban.

Melalui kolaborasi ini, Abdullah berharap pihak kepolisian dapat aktif mendeteksi potensi-potensi kasus KDRT yang bisa timbul berdasarkan laporan jejaring masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pencegahan KDRT untuk Mewujudkan Masa Depan yang Lebih Aman

Abdullah mengecam kasus seorang pemuda yang menganiaya ibunya dan menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun warga negara yang menjadi korban KDRT akibat kelengahan dari sistem. Dengan memperkuat tindakan preventif, Abdullah berharap masa depan yang lebih aman dan beradab dapat diwujudkan untuk semua keluarga Indonesia.

Kasus KDRT di Indonesia

Masih tingginya angka kasus KDRT di Indonesia menunjukkan bahwa pencegahan dan penanganan KDRT belum optimal. Data dari SIMFONI PPPA menunjukkan bahwa angka KDRT pada tahun 2023 mencapai lebih dari 10 ribu kasus dengan korban lebih dari 11 ribu orang, sebagian besar adalah perempuan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan yang lebih efektif untuk mengurangi angka KDRT di Indonesia.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.