Wamendagri: Kebijakan WFA ASN Perlu Pengawasan Maksimal
Minggu, 22 Jun 2025, 23:00 WIBJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) aparatur sipil negara memerlukan sistem pengawasan maksimal. Pengawasan dapat dilakukan agar bisa mengukur output kebijakan tersebut, lantaran WFA ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.
âHal tersebut sangat penting dilakukan untuk memastikan outputnya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan ketentuannya, Kami akan membahas juga,â kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (21/6) lalu.
Karena itu, Bima menyampaikan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan. Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait WFA pada ASN.
"Di Kemendagri sendiri nanti juga akan dibuatkan surat panduan. Jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," tutur dia.
Diketahui, Kementerian PANRB menerbitkan aturan terkait kebijakan WFA melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini juga membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif. Sehingga, ASN dapat bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan. ils/I-1
- Kemendagri
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Wamendagri Bima Arya
- WFA
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
KPK dan OJK Kolabosi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
-
Kemenekraf Dorong Ekosistem Berkelanjutan Melalui Platform Jejakin
-
RS PELNI Perkuat Kapabilitas lewat Kolaborasi Digital dan AI
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif
-
Direksi Baru KPEI Resmi Bertugas, Tantangan Pasar Modal Menanti
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
-
Fesyen Ramah Lingkungan Jadi Andalan, Kemenekraf Genjot Pemanfaatan Bahan Alami
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.