Wamendagri: Kebijakan WFA ASN Perlu Pengawasan Maksimal
Minggu, 22 Jun 2025, 23:00 WIBJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) aparatur sipil negara memerlukan sistem pengawasan maksimal. Pengawasan dapat dilakukan agar bisa mengukur output kebijakan tersebut, lantaran WFA ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.
âHal tersebut sangat penting dilakukan untuk memastikan outputnya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan ketentuannya, Kami akan membahas juga,â kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (21/6) lalu.
Karena itu, Bima menyampaikan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan. Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait WFA pada ASN.
"Di Kemendagri sendiri nanti juga akan dibuatkan surat panduan. Jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," tutur dia.
Diketahui, Kementerian PANRB menerbitkan aturan terkait kebijakan WFA melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini juga membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif. Sehingga, ASN dapat bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan. ils/I-1
- Kemendagri
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Wamendagri Bima Arya
- WFA
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Wamendagri Bima Arya Ingatkan Praja Pratama IPDN Jaga Konsistensi Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Ekspor Perdagangan Barang Tiongkok Naik 19,2 Persen
-
Transjakarta berlakukan tarif Rp12
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.