Cegah PHK, Pemprov DKI Diminta Tak Terbitkan Perda yang Menganggu Pertumbuhan Industri

Minggu, 22 Jun 2025, 13:55 WIB

JAKARTA-Sejumlah kalangah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk tidak menerbitkan aturan yang bisa mengancam keberlangsungan industri yang menyerap banyak pekerja. Sebab efek dominonya bakal besar, hingga penutupan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. 

 Angka pengangguran di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat sebanyak 338 ribu warga DKI Jakarta masih belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur per Februari 2025.

Ket. Foto: Kondisi tenaga kerja DKI mengkhawatirkan, Data Survei Angkatan Nasional melaporkan angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu — Sumber: istimewa

 Sejalan dengan hal tersebut, Kusworo, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) SPSI PD DKI berharap regulasi yang dilahirkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan ataupun semakin menekan kondisi pekerja. Salah satunya yang mengkhawatirkan bagi para pekerja adalah keberadaan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). 

"Ranperda KTR ini penekanannya melarang total. Pasal-pasalnya banyak yang sangat menekan. Mulai dari pelarangan total penjualan 200meter dari satuan pendidikan, pelarangan pemajangan sampai pelarangan iklan. Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang tidak adil justru semakin memantik gelombang PHK," tegas Kusworo, Minggu (22/6).

 Kondisi tenaga kerja di mana berdasarkan Data Survei Angkatan Nasional, bahwa angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu, menurut Kusworo, seharusnya juga menjadi sinyal bahwa pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang salah, akan semakin memperparah situasi tenaga kerja. 

Ujang Romli, Wakil Ketua FSP RTMM PD DKI Jakarta menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta punya pekerjaan rumah yang lebih penting yaitu: mencetak tenaga kerja mandiri dan membuka lapangan pekerjaan baru. "Keberlangsungan tenaga kerja harus jadi pertimbangan. Raperda KTR DKI Jakarta jangan sampai memberangus dan menimbulkan efek domino negatif pada kondisi tenaga kerja. Ranperda KTR DKI Jakarta yang restriktif jelas berujung pada sinyal negatif pada industri. Industri kena dampak, kami pekerja juga kena dampak. Kami pekerja terus dimarjinalkan, dipepet, ditekan terus, tidak diberi kesempatan, tidak diberi perlindungan. Kami berharap Bapak Gubernur bisa melihat secara bijaksana kondisi ini dan mempertimbangkan ulang untuk menghentikan pembahasan Ranperda KTR ini," papar Kusworo.

Ujang Romli menambahkan, angka PHK yang terus meningkat, pada akhirnya akan memperparah kondisi daya beli masyarakat. Alhasil, tingkat pendapatan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, semakin tertekan. Situasi ini pun bisa berujung memicu peningkatan angka kriminalitas di kota besar seperti DKI Jakarta.

 "Seharusnya Pemprov DKI Jakarta sensitif melihat situasi ini. Ketika angka pengangguran terus bertambah, menunjukkan bahwa keberadaan lapangan kerja yang ada saat ini belum mampu menampung seluruh pertambahan angkatan kerja yang ada. Aturan-aturan dalam pasal Ranperda KTR ini sangat mematikan bagi sektor manufaktur. Dampak negatifnya terhadap ekonominya juga besar. Akan menyulitkan hulu hingga hilir, termasuk juga membebani pekerja,"tambah Ujang.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.