Rumah Subsidi Bisa Berbentuk Rusun atau Apartemen, Kata Menteri PUPR
Kamis, 19 Jun 2025, 11:40 WIBMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka opsi rumah subsidi bukan berbentuk rumah tapak, melainkan rumah susun atau apartemen.
âSaya lagi mau bikin nanti rumah susun atau apartemen, tetapi yang masuk kategori rumah subsidi,â ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, dia meminta doa dari masyarakat Indonesia agar rencana tersebut dapat terwujud.
âYa gitu ya, doain ya. Jadi, itu juga kami pikirkan,â katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kementerian PKP sedang menyusun agar anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk membangun 350 ribu unit rumah bersubsidi pada 2025 senilai Rp43 triliun juga dapat membangun rumah subsidi berbentuk non tapak.
âKami mau pikirkan itu. Bagaimana caranya anggaran ini bisa enggak sebagian untuk misalnya rumah high rise ya, apartemen gituâ katanya.
Adapun FLPP untuk rumah subsidi tersebut dibiayai melalui skema campuran, yakni 75 persen berasal dari pemerintah dan 25 persen dari bank, dengan dukungan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan penyertaan modal negara (PMN) Rp7,02 triliun, sehingga total menjadi Rp43 triliun.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Longsor Sebabkan Pendangkalan Sungai dan Gangguan Aliran Air di Sibolga
-
Hashim Djojohadikusumo Soroti Praktik “Saham Gorengan” di Forum China Conference Southeast Asia
-
Bus Terbakar di Tol Dalam Kota Kelapa Gading
-
Diguncang Skandal Korupsi $100 Juta, Zelensky Janji Rombak Sektor Energi
-
Tim SAR Evakuasi Pendaki Jatuh ke jurang di Gunung Klabat
-
Rupiah Rawan Melemah, 11 Februari 2026
-
Kabar Baik. Bunga Rumah Subsidi Tidak Naik, Ini Kata Menteri PKP
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.