LPSK Teliti Permohonan Perlindungan Eks Pegawai Baznas Jabar yang Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Zakat

Kamis, 19 Jun 2025, 13:10 WIB

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan dari mantan pegawai Baznas Provinsi Jawa Barat berinisial T, yang melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat. Permohonan ini diajukan menyusul meningkatnya potensi ancaman terhadap pelapor serta proses hukum yang kini menjeratnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya kini mendalami laporan T, baik dari sisi substansi dugaan korupsi maupun status hukum dan tingkat urgensi perlindungan yang dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa pelapor memiliki peran vital dalam mengungkap pelanggaran, dan negara sepatutnya memberi ruang aman, bukan justru membalas dengan kriminalisasi.

Ket. Foto: — Sumber: LPSK

“Kami ingin memastikan pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh perlindungan, bukan intimidasi,” ujar Susi, Rabu (18/6).

Permohonan perlindungan tersebut disampaikan pada 27 Mei 2025, dan LPSK saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung serta Polda Jawa Barat. LPSK juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan pelapor secara serius.

Berdasarkan penelaahan awal, T diketahui pernah menjabat sejumlah posisi strategis sejak menjadi amil Baznas Jabar pada 2018, termasuk di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal. Ia melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Jabar tahun anggaran 2021 untuk program bantuan sosial COVID-19. Selain itu, ia menemukan penggunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar, yang disebut melampaui batas maksimal biaya operasional 12,5 persen sesuai regulasi, karena mencapai 20,5 persen.

Sayangnya, alih-alih mendapat perlindungan, T justru dijerat dengan status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE. Ia dituduh mengirimkan dokumen digital ke otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran. Situasi ini memicu kekhawatiran publik, termasuk dari ICW dan LBH Bandung, yang menyebut adanya potensi kriminalisasi terhadap whistleblower.

“Kami terus mengawal kasus ini dan memastikan prinsip perlindungan terhadap pelapor ditegakkan sesuai amanat UU No. 31 Tahun 2014,” tegas Susilaningtias.

LPSK menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang menyampaikan informasi secara jujur dan bertanggung jawab. Lembaga ini juga mengimbau semua pihak, terutama penegak hukum, untuk menjaga kepercayaan publik dengan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pelapor dugaan korupsi.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.