Sudindik Jaksel Bisa Layani Keluhan Layanan SPMB Secara Daring

Rabu, 18 Jun 2025, 21:43 WIB

JAKARTA - Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan menyebutkan bisa melayani keluhan layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 secara daring untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan.

"Bisa WhatsApp dan telepon melalui nomor yang tertera," kata Kasubag Tata Usaha Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Puji Safitri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/6).

Ket. Foto: Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan (Jaksel) dan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil membuka layanan Posko Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, di SMAN 70 Jakarta, Jakarta. — Sumber: ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta

Puji menyebutkan nomor pelayanan yang tersedia yakni WhatsApp 085947191250 dan menelepon melalui 081325295316 untuk dihubungi.

Dia mengingatkan layanan ini hanya tersedia pada jam kerja, sehingga masyarakat diharapkan menyesuaikan.

Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan pun telah melayani 84 pengaduan pada Rabu ini, mulai dari masalah kependudukan, sistem, dan regulasi lainnya.

Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan juga membuka pelayanan di Posko Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di SMAN 70 Jakarta, Jalan Bulungan, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.

Posko tersebut dibuka sebagai upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama bagi para orang tua dan calon peserta didik yang memerlukan informasi maupun bantuan teknis seputar proses pendaftaran.

Selain melayani verifikasi akun SPMB, petugas juga memberikan penjelasan menyeluruh mengenai tahapan, jadwal dan jalur pendaftaran SPMB, seperti jalur domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua serta jalur prestasi.

Di Posko SPMB SMAN 70, pihaknya melayani enam kecamatan yang diutamakan namun tetap menerima jika ada kecamatan lain. Enam kecamatan yakni Kebayoran Baru, Pasar Minggu, Tebet, Mampang Prapatan, Pancoran dan Setiabudi.

Pemerintah Provinsi DKI memastikan memiliki infrastruktur yang baik untuk mengelola pendaftaran SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026.

Proses seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan tanpa diskriminasi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Pelaksanaan SPMB dimulai pada 16 Juni hingga 10 Juli 2025 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Sementara untuk jenjang SPAUDN (Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring yang dimulai pada 16 Juni hingga 29 Juli 2025. Ant

  • Pendaftaran SPMB 2025

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.