Selandia Baru dan Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Halal untuk Perkuat Akses Perdagangan

Senin, 16 Jun 2025, 14:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah Selandia Baru resmi menandatangani Halal Cooperation Arrangement (HCA) atau Pengaturan Kerja Sama Halal dengan Pemerintah Indonesia di Jakarta pada Minggu (15/6). Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat akses perdagangan ke pasar Indonesia, khususnya bagi produk daging merah dan susu dari Selandia Baru.

Menteri Pertanian dan Perdagangan Selandia Baru, Todd McClay, menyampaikan bahwa Indonesia merupakan pasar yang sangat penting dan memiliki potensi pertumbuhan besar bagi produk-produk asal Selandia Baru.

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

“Nilai ekspor produk susu dan daging ke Indonesia tahun lalu mencapai lebih dari $1,1 miliar. Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa dan kelas menengah yang terus berkembang, Indonesia adalah pasar fokus bagi pemerintah,” ujar McClay.

Perjanjian ini akan meningkatkan kolaborasi antara kedua negara dalam hal standar halal, sertifikasi, serta jaminan produk. Diharapkan, kesepakatan ini akan membantu eksportir Selandia Baru memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan di Indonesia dan menyederhanakan proses perdagangan.

“Produk premium kami memiliki potensi besar di pasar Indonesia. Perjanjian ini akan memberikan kepercayaan kepada para eksportir untuk memaksimalkan peluang tersebut,” tambah McClay.

Ia juga menegaskan bahwa HCA dirancang berdasarkan masukan dari sektor susu dan daging merah, yang menjadi andalan ekspor Selandia Baru.

Menurut McClay, HCA merupakan langkah lanjutan dari rencana pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada petani dan pengolah produk asal Selandia Baru.

“Jika pedesaan Selandia Baru sejahtera, maka seluruh rakyat Selandia Baru juga akan ikut sejahtera,” tegasnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.