Cari Sekda Baru, Pemkot Depok Resmi Buka Seleksi Terbuka Jabatan

Jumat, 13 Jun 2025, 14:45 WIB

Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Depok Nina Suzana di Depok, Jumat (13/6), mengatakan proses ini dilakukan sesuai peraturan perundangan dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan pelaksanaan seleksi terbuka merujuk pada Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, dan regulasi teknis lainnya.

 
Panitia seleksi memberi kesempatan kepada seluruh PNS di Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini.

Salah satunya adalah pelamar harus Pegawai Negeri Sipil aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), serta pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal dua tahun.

“Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja relevan sekurangnya lima tahun, memiliki integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik,” jelasnya.

Adapun batas usia maksimal adalah 58 tahun, dan pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) apabila terpilih.

Syarat lainnya, termasuk ijazah minimal S1/DIV, telah mengikuti Diklatpim II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Pelamar juga harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.

Ket. Foto: Balaikota Depok. — Sumber: Antara


Lebih lanjut, Pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Sekda Depok dilakukan secara daring melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id mulai tanggal 13 hingga 27 Juni 2025 dan ditutup tepat pukul 23.59 WIB di hari terakhir.

“Pelamar wajib menggunakan akun ASN Digital masing-masing dan mengunggah seluruh dokumen asli yang dipindai dalam format PDF maksimal 2 MB per dokumen,” ujar Nina.

Adapun dokumen yang wajib diunggah, antara lain Surat Lamaran bermaterai, Daftar Riwayat Hidup, Surat persetujuan dari PPK, Pakta integritas, SK Jabatan dan SK Pangkat Terakhir, SKP 2 tahun terakhir (2023 dan 2024), Bukti LHKPN dan SPT Tahunan 2025, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.