Kemenkes: Perokok Aktif RI Capai 70 Juta Orang
Kamis, 12 Jun 2025, 04:15 WIBJAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti krisis perokok aktif di Indonesia yang mencapai angka 70 juta orang. Termasuk 7,4 persen di antaranya remaja usia 10-18 tahun.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memproyeksikan prevalensi merokok akan meningkat menjadi 37,5 persen pada 2025. Hal ini bisa terjadi apabila tidak dilakukan langkah pecegahan serius.
Direktur Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, situasi ini dapat memperburuk beban kesehatan dan ekonomi nasional. Karenanya, pemerintah pun terus berupaya melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok melalui berbagai inisiatif.
âMeskipun prevalensi merokok secara persentase menurun, jumlah absolut perokok justru meningkat. Terutama pada kelompok usia di atas 15 tahun dan perokok pemula, pengguna rokok elektronik juga meningkat 10 kali lipat pada 2023," kata dia, Rabu (11/6).
Paparan terhadap produk tembakau pada anak juga kian memprihatinkan. Hal ini dipicu oleh strategi industri seperti iklan, sponsor, rasa menarik, dan harga murah.
"Selain menimbulkan dampak kesehatan, rokok juga menjadi beban ekonomi serius. Yakni biaya pengobatan akibat rokok yang dapat mencapai tiga kali lipat dari pendapatan negara dari cukai tembakau," ujar dia.
Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah terus berupaya melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok melalui berbagai inisiatif. Mulai dari penerapan kawasan tanpa rokok hingga penyediaan layanan konseling berhenti merokok.
Selain itu, Gerakan Berhenti Merokok juga diluncurkan berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan pihak swasta (Kenvue). Ini dalam rangka untuk memperkuat pelindungan terhadap generasi muda.
"Gerakan Berhenti Merokok yang didukung komunitas, masyarakat, dan sektor swasta akan memperkuat pelindungan terhadap generasi muda kita," ucap Nadia.
Gerakan ini bertujuan mendorong perokok untuk berhenti merokok melalui pendekatan berbasis bukti ilmiah. Seperti penggunaan terapi pengganti nikotin (nicotine replacement therapy/NRT).
Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Ini memperkuat layanan berhenti merokok, termasuk perluasan akses NRT di fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Targetnya, seluruh puskesmas akan memiliki layanan upaya berhenti merokok (UBM) pada 2029. Serta terintegrasi dengan platform data SATUSEHAT. ils/I-1
Berita Terkait:
-
Ahli Gizi Ingatkan: Jangan Abaikan Serat Saat Puasa, Risiko Sembelit Mengintai
-
Ketua Dewan Pers Tegaskan AI Wajib Bayar Royalti atas Penggunaan Karya Jurnalistik
-
Momen Tak Terlupakan Diaspora: Warga Indonesia di Tokyo Dapat Tanda Tangan Presiden Prabowo
-
LG Hadirkan Varian Mesin Cuci AI Dengan Kapasitas Besar
-
Menbud Serukan Agar Semua Pihak Jaga Cagar Budaya
-
Libur Lebaran, Pelabuhan Perikanan Tetap Jalan
-
Pemusnahan barang bukti narkotika di BNN Pusat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.