Satpol PP Bali Mulai Pantau Usaha Wisata Ilegal di Sepanjang Pantai Balangan

Selasa, 10 Jun 2025, 21:40 WIB

DENPASAR - Satpol PP Bali mulai memantau usaha pariwisata yang terindikasi ilegal atau melakukan pelanggaran perizinan di sepanjang Pantai Balangan, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa, mengatakan pemantauan secara mendalam ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya menemukan fakta usaha ilegal di Pantai Bingin yang kini resmi akan dibongkar.

Ket. Foto: Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi soal pantauan usaha pariwisata di Pantai Balangan usai hentikan usaha ilegal Pantai Bingin, Denpasar, Selasa (10/6). — Sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

“Tadi di Pantai Bingin, maka kini kami melakukan pendalaman di Pantai Balangan untuk keadilan, apa yang terjadi di Pantai Bingin sama halnya juga apa yang terjadi di Pantai Balangan yang sedang kami dalami,” kata dia.

Dari pantauan awalnya, Satpol PP Bali menemukan sejumlah usaha pariwisata seperti yang terbentuk di Pantai Bingin yaitu penginapan dan restoran.

Temuan ini berangkat dari inisiatif mereka menelusuri area-area yang dicurigai melanggar izin, baik tata ruang maupun hak tanah yang digunakan, sebab lokasinya tepat di pesisir pantai.

“Balangan sama, itu ada terindikasi 23 pengusaha yang memanfaatkan sempadan pantai juga, kondisinya sama dengan di Pantai Bingin, ini demi keadilan ya kami melakukan hal yang sama, restoran banyak disana,” ujar Rai Dharmadi.

Selanjutnya, mereka akan melakukan klarifikasi terhadap pemilik-pemilik usaha tersebut untuk memastikan izinnya.

Sebelumnya, Satpol PP Bali bersama DPRD Bali lebih dahulu mendapati usaha pariwisata melanggar di sepanjang Pantai Bingin, mulai dari melanggar tata ruang hingga terbukti memanfaatkan tanah negara selama ini.

Terhadap usaha ilegal di Pantai Bingin diputuskan untuk dibongkar dan dihentikan operasionalnya, ditambah diperiksa secara hukum karena ada dugaan pidana di dalamnya serta kepemilikan usaha oleh WNA.

“Dua terindikasi WNA, satu sudah jelas dan yang satu sedang kami dalami karena ini kan ada nominee yang memang secara status administrasi mereka perjanjian antara dua pihak, sementara yang satu jelas kepemilikan WNA, selama ini mereka melakukan kegiatan usaha di areal yang memang bukan hal milik,” kata Rai Dharmadi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.